
MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Mantan dosen UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Muhammad Imam Muslimin atau akrab disapa Yai Mim, mendatangi Polresta Malang Kota pada Selasa, 7 Oktober 2025. Yai Mim diperiksa sebagai pelapor dalam kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh pemilik akun TikTok @sahara_vibesssss.
Yai Mim diperiksa selama kurang lebih 5 jam, dari pukul 11.00 WIB hingga 15.30 WIB. Dalam pemeriksaan tersebut, Yai Mim dicecar dengan sekitar 30 pertanyaan oleh penyidik terkait aduan yang dia lakukan.
“Jadi pemeriksaan hari ini kita hadir mendampingi Pak Yai Mim dalam kapasitasnya selaku pelapor atas pengaduan yang sudah kita masukkan beberapa hari lalu terhadap pemilik akun Tiktok @sahara_vibesssss,” ujar Agustian Siagian bersama dan Fahrudin Umasugi dan tim selaku kuasa hukum Yai Mim.
Yai Mim sendiri diperiksa mulai pukul 11.00 WIB hingga 15.30 WIB atau sekira 5 jam. Di ruang penyidikan Yai Mim dicecar 30 pertanyaan oleh penyidik terkait aduan yang dia lakukan.
“Ya kita berharap penyidikan ini bisa berjalan lebih cepat agar perkara ini menjadi terang ya. Dan terhadap Sahara setelah akun terlapor bisa segera diproses. Tadi kurang lebih ada hampir 30 pertanyaan (di ruang penyidikan),” ujar Agustian.
Selain memeriksa Yai Mim. Polisi juga memeriksa istri Yai Mim yakni Rosyida Vigneswari sebagai saksi. Tim hukum Yai Mim berharap proses pelaporan pencemaran nama baik oleh kliennya segera diproses lebih cepat.
“Untuk Pak Yai sudah sekalian hari ini langsung saksi istrinya diperiksa juga,” ujar Agustian.
Agustian mengatakan bahwa pelaporan pencemaran nama baik terkait konten akun tiktok @sahara_vibesssss yang dinilai bermuatan ujaran kebencian. Sejumlah barang bukti pun telah di siapkan oleh tim kuasa hukum untuk melengkapi pelaporan.
“Itu konten-konten yang berisi ujaran kebencian, fitnah, dan lain sebagainya.
Ada sekitar empat video. Salah satunya yang menuduh Kiai Cabul, terus menghasut mahasiswanya seolah-olah demo ke rumah Sahara,” tandasnya. (Ris).