MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Satresnarkoba Polresta Malang Kota berhasil membukukan hasil besar dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026. Selama 12 hari operasi, mulai 12 hingga 23 Agustus 2026, polisi mengungkap 45 kasus* tindak pidana narkotika dan mengamankan 54 tersangka.
Pengungkapan tersebut juga disertai penyitaan barang bukti dalam jumlah besar. Di antaranya ganja 136,41 gram, sabu 220,89 gram, ekstasi 1.468 butir, dan pil LL sebanyak 111.000 butir.
Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Danang Setiyo PS mengatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas peredaran gelap narkotika dan melindungi masyarakat.
“Operasi ini bukan sekadar mengamankan barang bukti dan tersangka, tetapi bagaimana memutus jaringan peredaran serta mencegah narkoba menjangkau masyarakat, khususnya generasi muda,” ujar Kombes Danang saat menggelar konferensi pers hasil ungkap didampingi Wakapolresta AKBP Alex,
Kasatresnarkoba Kompol Hendro Triwahyono, Kabag Ops Kompol Rizky dan Kasihumas Ipda Lukman, Rabu (26/8/2026).

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2026 juga menjadi bagian dari dukungan Polresta Malang Kota terhadap program pemerintah pusat dalam memperkuat pemberantasan narkoba.
Dari 54 tersangka yang diamankan, 17 orang ditetapkan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara 37 orang lainnya menjalani rehabilitasi setelah mendapat rekomendasi dari *BNN Kota Malang.
Berdasarkan perhitungan penyidik, total barang bukti yang disita diperkirakan mampu menyelamatkan 57.547 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkoba.
Dalam operasi ini, Satresnarkoba juga berhasil membongkar 2 kasus menonjol dengan modus peredaran sistem “ranjau”.

Kasatresnarkoba Kompol Hendro Triwahyono, Kabag Ops Kompol Rizky dan Kasihumas Ipda Lukman, Rabu (26/8/2026).
Kasus pertama: Tersangka YA (38) diringkus dengan barang bukti *42,24 gram sabu, 101 butir ekstasi, dan 111.000 butir pil LL. YA diduga menerima barang dari EN yang kini berstatus DPO.
“Barang tersebut diambil sesuai instruksi untuk diedarkan atau diranjau. Tersangka dijanjikan imbalan Rp1 juta setiap kali menjalankan perintah,” ungkap Kompol Hendro.
Kasus kedua: Polisi menangkap TB (32) di wilayah Blimbing. Dari lokasi diamankan 40 plastik klip berisi sabu dengan berat kotor sekitar 79 gram, dua timbangan digital dan alat pendukung lainnya. TB diduga sebagai kurir yang menerima sabu dari D yang juga masuk DPO.
Kombes Danang memastikan pengungkapan tidak berhenti pada 54 tersangka. Penyidik akan terus mengembangkan kasus untuk mengejar pemasok dan jaringan di atasnya.
“Kami akan terus mengembangkan hasil pemeriksaan untuk mengejar pemasok maupun jaringan di atasnya. Pemberantasan narkoba membutuhkan dukungan seluruh masyarakat,” pungkasnya. (lil).
