16 Kali Jualan Cewek, Mucikari Terancam Dihukum Lima Tahun

Mucikari SPH setelah ditangkap polisi

MALANG (SurabayaPost.id) – Mucikari, SPH alias Sela (25), asal Desa Tempursari, Kecamatan Tempursari, Lumajang ditangkap polisi setelah 16 kali jual cewek.  Warga yang tinggal di Jl Glintung, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang itu terancam dihukum lima tahun penjara. 

Ia ditangkap satuan Reskrim Polsek Blimbing, Selasa (23/3/2021) pukul 20.30 WIB atas dugaan profesi mucikari yang dijadikan mata pencaharian untuk keuntungan. 

“Awalnya kami mendapat informasi ada muncikari yang menyediakan wanita penghibur. Tarifnya Rp 1,5 juta di hotel,” terang Kompol Hery Widodo, Kapolsek Blimbing, Sabtu (27/3/2021).

Setelah mendapat informasi, lanjut Kapolsek, Polisi menangkap Sela, dan menyita ponsel miliknya.

Setelah diperiksa, ditemukan chat bahwa baru ada satu wanita penghibur yang dibawa ke kamar hotel di Jl. Tenaga.

“Petugas langsung mendatangi hotel tersebut. Kami menemukan wanita berinisial NN (19) dan seorang pria di dalam kamar,” lanjutnya.

Kemudian polisi menyita uang Rp 1,3 juta dan kondom bekas terpakai di kamar hotel. Barang bukti lain, IPhone 7 dan uang sebesar Rp 300.000  dari tersangka.

Bahkan, NN mengaku sudah dua kali melayani pelanggan melalui jasa tersangka.

“Tersangka mengaku sudah 16 kali mengambil keuntungan dari delapan wanita penghibur,” pungkas Kapolsek.

Dalam beroperasi, telah memiliki 8 orang “aset” untuk dijual kepada para hidung belang. Ia terancam pasal 296 KUHP junto pasal 506 KUHP dengan pidana kurungan paling lama tahun.  (Lil).

Baca Juga:

  • Detik-Detik Polresta Malang Kota Gagalkan Percobaan Bunuh Diri Remaja di Alun-Alun Merdeka
  • Sinau Heppiee Jadi Jargon Sambut Maba UIBU 2026, Dari Sabar Mase ke Entrepreneur Heppiee
  • Wakapolresta Malang Kota Hadiri Kota Malang Berdoa, Tegaskan Komitmen Jaga Kerukunan dan Persatuan
  • Inovasi Perusahaan AS Sokong Pertumbuhan dan Ketangguhan Jawa Timur