MALANG (SurabayaPost.id) – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menggelar Sosialisasi Ketentuan di Bidang Cukai. Sosialisasi untuk pemberantasan masalah rokok ilegal di wilayah Kabupaten Malang tersebut digelar di Hotel Olino Garden, Malang, Senin (14/9/2020).
Dalam kegiatan yang didanai dari DBHCT (Dana Bagi Hasil Cukai dan Tembakau) itu, Diskominfo Pemkab Malang mengundang sebanyak 40 jurnalis. Para jurnalis itu bertugas di wilayah Kabupaten Malang.
Mereka dari lintas media. Mereka diharapkan bisa bekerja sama untuk menggempur habis beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten yang memiliki 33 kecamatan itu.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat dalam kesempatan itu menyampaikan amanat tertulis Bupati Malang HM Sanusi. Dia mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk mensosialisasikan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang perubahan atas undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 mengenai Cukai.
“Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para jurnalis ini dapat menyampaikan kepada masyarakat tentang cukai rokok ilegal. Sehingga mereka memahami dan ikut berpartisipasi dalam memberantas cukai palsu,” ungkapnya.
Sekda yang akrab disapa Wahyu ini berkeyakinan dengan adanya keterlibatan jurnalis, sosialisasi soal cukai rokok ilegal itu bisa efektif dan efisien. Sebab, melalui tulisan berita yang dimuat di medianya masing-masing tentang rokok tanpa cukai atau rokok ilegal diharapkan mampu menyadarkan masyarakat akan kerugian yang ditimbulkan.
Selain itu, lanjut Wahyu, masyarakat juga mengetahui tentang sanksi apa yang akan didapat. Baik itu sanksi hukuman pidana maupun denda.
Menurut dia, sanksi itu diberlakukan jika masyarakat melanggar. Dia sebutkan seperti memproduksi, menggunakan, memperjualbelikan, dan mengendarkan rokok tanpa cukai alias rokok ilegal.
“Makanya, kegiatan yang bertajuk ‘Gempur Rokok Ilegal’ bersama para jjurnalis ini diharapkan dapat berimbas pada pendapatan negara yang lebih besar. Sehingga bisa digunakan untuk pembangunan yang lain,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Latif Helmi sangat mengapresiasi upaya Pemkab Malang melalui Diskominfo untuk ikut memberantas pelanggaran terkait cukai. Apalagi kata dia menggandeng jurnalis.
“Saya mengapresiasi upaya Diskominfo Pemkab Malang yang memiliki sinergitas dengan jurnalis dalam mensosialisasikan UU tentang cukai. Menurut saya hal itu sangat baik,” jelasnya.
Dengan begitu, lanjut Latif, keuangan negara dapat diamankan atau diselamatkan. Bahkan, upaya itu bisa melindungi industri-industri kecil yang taat tentang penggunaan cukai. Sebab, kalau industri besar menurut dia sudah jelas pangsa pasarnya.
“Apalagi, pada tahun 2020 ini kami mendapat target sebesar Rp 19,7 triliun. Untuk itu kami memerlukan media dan masyarakat. Target itu menurun jika dibandingkan dengan sebelumnya karena ada Covid-19. Tahun kemarin (2019, red) target kami Rp .20,1 triliun,” ungkapnya.
Karena itu, dia berharap melalui sinergi antara Diskominfo Pemkab Malang dengan jurnalis bisa memberikan manfaat yang lebih besar. Sehingga, masalah cukai ilegal teratasi dan pendapatan negara juga meningkat atau minimal memenuhi target. (lil)
Leave a Reply