Raih Predikat Kinerja Tinggi, Bupati Gresik: Bukti Perbaikan Pemerintahan Gresik di Jalur yang Benar

Gresik (SurabayaPost.id)– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik kembali menorehkan capaian positif di tingkat nasional. Berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.7-739 Tahun 2026 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (EPPD), Kabupaten Gresik berhasil meraih status Kinerja Tinggi dengan skor 3,5560.

Penghargaan tersebut diterima langsung oleh Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, pada Senin (27/4/2026) di Jakarta. Piagam penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia itu diberikan atas capaian penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun 2025 berdasarkan laporan tahun 2024.

Capaian ini menjadi indikator kuat bahwa tata kelola pemerintahan di Gresik terus mengalami perbaikan signifikan, terutama dalam aspek akuntabilitas, efektivitas program, serta kualitas pelayanan publik.

Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menegaskan bahwa penghargaan tersebut merupakan hasil kerja bersama seluruh perangkat daerah, termasuk peran strategis Bagian Pemerintahan Setda Gresik dalam memastikan proses evaluasi berjalan optimal.

“Penghargaan ini adalah bukti bahwa upaya perbaikan tata kelola pemerintahan di Gresik berjalan di jalur yang benar. Kami terus mendorong transparansi, akuntabilitas, dan pelayanan publik yang lebih baik. Ini bukan akhir, tapi motivasi untuk bekerja lebih keras lagi demi masyarakat Gresik,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa peran Bagian Tata Pemerintahan sangat penting dalam proses penyusunan laporan dan koordinasi lintas perangkat daerah, sehingga data yang disajikan dalam evaluasi benar-benar akurat dan mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Kami mengapresiasi peran Bagian Pemerintahan yang mengoordinasikan seluruh perangkat daerah dalam penyusunan LPPD hingga evaluasi nasional. Ini kerja teknokratis yang tidak terlihat, tetapi sangat menentukan hasil,” tambahnya.

Bagian Pemerintahan Setda Gresik diketahui menjadi motor penggerak dalam proses penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD), mulai dari pengumpulan data, verifikasi, sinkronisasi indikator kinerja, hingga memastikan kesesuaian dengan standar yang ditetapkan pemerintah pusat.

Selain itu, fungsi pembinaan administrasi pemerintahan, penataan wilayah, serta fasilitasi kebijakan juga menjadi bagian penting dalam mendukung capaian kinerja daerah secara menyeluruh.

Bupati Yani menegaskan, capaian ini tidak boleh membuat jajaran pemerintah daerah berpuas diri. Sebaliknya, hasil tersebut harus menjadi pijakan untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan publik.

“Kami ingin memastikan setiap program benar-benar berdampak bagi masyarakat. Pemerintahan yang bersih dan efektif bukan hanya target administratif, tetapi kebutuhan nyata yang harus dirasakan langsung oleh warga,” tegasnya.

Sementara itu, penghargaan EPPD merupakan bentuk apresiasi pemerintah pusat kepada pemerintan daerah yg telah mampu menyelenggarakan 32 (6 urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar, 8 urusan pilihan) urusan pemerintah secara maksimal sebagaimana yang diamanatkan undang-undang 32 tahun 2014 tentang pemerintah daerah. Dalam penghargaan ini Pemkab Gresik mendapat peringkat ke 6 nasional.

Baca Juga:

  • DPC Peradi Kabupaten Malang Sambut Ketum Baru, Fikri Assegaf Emban Amanah PERADI RBA 2026-2031
  • DPRD Kota Malang Tolak Keras Toko Miras di Kawasan Sawojajar
  • Jaksa Masuk Sekolah, Kejari Kota Malang Bekali 100 Siswa SMAN 9: “Kenali Hukum, Jauhi Hukuman”
  • Menang Inkrah, Pemilik Tanah dan Bangunan Ajukan Eksekusi Cafe Nafala Milik Eks Rektor UB di Jl. Panjaitan