Dakwaan Jaksa Dinilai Tak Cermat

Husain Tarang (kiri) kuasa hukum terdakwa.
Husain Tarang (kiri) kuasa hukum terdakwa.

MALANG (SurabayaPost.id) – Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terkait terdakwa kasus narkoba, Nur Hasan (43) warga Dusun Karangjambe, Desa Jamberejo, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang, dinilai tidak cermat. Penilaian itu disampaikan kuasa hukumnya, Husain Tarang, Senin (4/3/2019).

Meski begitu, Husain Tarang SH dan kliennya belum mendapat jawaban. Alasannya, karena sidang, ditunda pada Senin depan. Husain Tarang menganggap dakwaan JPU tidak cermat dikarenakan dalam surat dakwaan yang dibacakan dalam persidangan tidak ada nomornya.

” Dalam eksepsi kami Senin lalu, sudah kami sebutkan bahwa dakwaan JPU sangat fatal. Eksepsi kami tentang ketidakcermatan jaksa. Padahal Pasal 143 KUHAP, bahwa jaksa harus cermat, lengkap dan teliti. Namun dalam surat dakwaan tanpa mencantumkan nomer register perkara. Surat dakwaan itu dibacakan pada 18 Februari 2019, padahal tidak ada no registernya. Jangan-jangan terdakwa Nur Hasan tidak terdaftar di Kejaksaan Negeri Kota Malang,” ujar Husain Tarang.

Selanjutnya, Husain Tarang juga menunjukan bahwa pada dakwaan ke satu halaman 2 tertulis barang bukti berupa Fetamfetamina.

”Apa itu kristal Fetamfetamina. Saya tidak tahu Fetamfetamina. Apakah jenis baru. Sedangkan dalam dakwaan kedua halaman 3 bahwa hasil kesimpulan pemeriksaan laboratoris kriminalistik barang bukti berupa metamfetamina. Kan jelas beda fetamfetamina dengan metamfetamena. Selain itu mengenai berat jenis, jaksa tidak menyebutkan apakah ini berat kotor atau bersih, apakah hasil penimbangan atau apa, kok tiba-tiba saja ditulis 1 kantong plastik klip kecil berisi shabu berat 0,35. Penyebutan itu tidak cermat karena tidak dijelaskan berat bersih atau kotor, hasil dari penimbangan atau tidak,” ujar Husain Tarang.

Oleh karena itu, Husain Tarang meminta kepada majelis hakim supaya menerima eksepsi yang telah dibacakannya.

” Karena dakwaan JPU kurang cermat, tidak jelas dan lengkap uraiannya, berdasarkan Pasal 143 ayat 3 KUHAP, surat dakwaan seperti ini batal demi hukum dan mohon dibatalkan. Supaya sidang perkara dengan terdakwa Nur Hasan tidak dilanjutkan. Kami berharap majelis hakim membebaskan terdakwa Nur Hasan,” ujar Husain Tarang.

Perlu diketahui Nur Hasan ditangkap pada Oktober 2018 terkait kasua narkoba. Dia ditangkap di Dusun Karangjambe, Jamberejo, Kecamatan Tajinan. Yakni hasil.pengembangan dari penangkapan Ruli di wilayah hukum Polres Malang Kota.

Dalam dakwaan ditulis barang bukti berupa 1 kantong plastik klip kecil berisi Sabu-Sabu dengan berat 0,35 gram, 1 poket seberat 0,31 gram dan 1 poket seberat 0,25 gram. Dalam dakwaan ke satu terdakwa diancam Pasal 114 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009. Sedangkan dalam dakwaan ke dua didakwa Pasla 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.