Thomas Zacharias Dituntut Empat Tahun Penjara

Thomas Zacharias usai mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan

MALANG  (SurabayaPost.id) – Terdakwa kasus dugaan penggelapan dalam jabatan, Thomas Zacharias (68) kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Senin (29/7/3019).  Terdakwa yang warga Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini dituntut empat tahun penjara.

Tuntutan tersebut disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU)  M Herianto, SH. Sementara terdakwa didampingi penasehat hukumnya dari Supreme Law Firm.

Bertindak sebagai ketua majelis hakim Noor  Ichwan Ichlas Ria Adha, SH. Sebagai hakim anggota Byrna Mirasari, SH, MH dan Ratna Muria Rinanti SH, MHum.

Thomas Zacharias, mendengarkan tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan

Dalam sidang tersebut, JPU M Herianto SH,  menuntut Thomas dengan 4 tahun penjara. “Yang pertama karena tidak ada perdamaian antara terdakwa dan korban,” jelasnya.

Dimana, lanjut dia,  korban mengalami kerugian Rp 900 juta. Pertimbangan kedua, karena terdakwa berbelit-belit dalam persidangan dan tidak mengakui fakta yang ada di persidangan. “Dakwaan  yang kami kenakan Pasal 374 KUHP Jo Pasal 65 ayat 1 KUHP,” ujar Herianto.

Dijelaskannya, bahwa pada pemeriksaan terdakwa pada sidang sebelumnya, terdakwa tidak mengakui telah melakukan perbuatan melawan hukumnya. “Tapi terdakwa telah mengakui menggunakan sebagian uang itu untuk kepentingan pribadinya,” lanjut jaksa berdarah Madura tersebut.

Sidang dilanjutkan pada Rabu (31/7/2019) mendatang dengan agenda pembelaan terdakwa. Sebab dari kuasa hukum terdakwa sendiri bakal mengajukan pledoi dalam persidangan selanjutnya.

Herman Setiabudi (Suami korban) saat memberikan keterangan kepada wartawan

Sementara itu, penasehat hukum terdakwa dari kantor pengacara Supreme Law enggang berkomentar. Ketika dikonfirmasi pun juga tidak memberikan tanggapan.

Secara terpisah, Herman Setiabudi  (suami korban), mengatakan bahwa pihaknya menghormati tuntutan jaksa kepada terdakwa. ” Mungkin itu fakta persidangan. Jaksa pasti tau yang paling baik buat kami selaku korban. Kami hormati tuntutan jaksa dan putusan majelis hakim nantinya,” ujar dia usai mengikuti persidangan.

Seperti yang diberitakan Thomas Zacharias (68) warga Lembah Dieng, Kecamatan Sukun, Kota Malang ini ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polres Malang Kota. Thomas terjerat dalam kasus penggelapan dalam jabatan berupa uang sebesar Rp 900 juta.

Hal itu dia lakukan  saat dirinya menjadi direktur CV Mitra Sejahtera Abadi (MSA) di Jl Indragiri IV, Kota Malang yang bergerak dalam bisnis percetakan. Atas kasus tersebut terdakwa kini harus menjalani tahanan Kejari di LP Lowokwaru. (lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.