MALANG (SurabayaPost.id) – Para pengemudi angkutan diminta agar tertib dalam berlalu lintas. Permintaan itu disampaikan Unit Pendidikan dan Rekayasa (Dikyasa) Satlantas Polres Malang Kota (Makota) kala menggelar sosialisasi UU Lalu Lintas 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kepada Karyawan / pengemudi PT Indomarco Prismatama. Jumat (11/10/2019)
Sosialisasi UU Lalu Lintas itu digelar di Kantor PT. Indomarco Prismatama, Jalan Mayjen Sungkono 99 Kota Malang, Jawa Timur. Hal itu diikuti sekitar 40 karyawan (pengemudi).
Kasat Lantas Polres Malang Kota, AKP Ari Galang Saputra melalui Kanit Dikyasa , Ipda Ipda Fauri Alfiansyah menjelaskan, kegiatan itu bertujuan untuk mencegah pelanggaran dan menekan angka kecelakaan lalu lintas (Laka Lantas).
“Untuk mencegah pelanggaran dan kecelakaan lalu Lintas di wilayah hukum Polres Malang Kota, kami secara aktif menggelar sosialisasi,” ucap Ipda Fauri.
Menurut dia, , kegiatan Satlantas Polres Makota tersebut merupakan sosialisasi dan penyuluhan keselamatan berkendara dalam rangka sosialisasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan kepada para karyawan (Pengemudi).
Ketika disinggung tujuan digelarnya Sosialisasi UU Lalu Lintas itu, Fauri mengatakan bahwa hal itu untuk membina dan menyelenggarakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang aman, selamat, tertib, dan lancar.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui implementasi UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya pelaksanaan sosialisasi di kalangan pengemudi,” pungkasnya. (lil)
Leave a Reply