SURABAYA (surabayapost.id) – Polda Jatim melimpahkan Tri Susanti alias Susi, tersangka kasus rasisme mahasiswa Papua ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Kamis (31/10/2019). Selain melimpahkan tersangka, Polda Jatim juga menyerahkan barang bukti kasus tersebut.
Selain Susi, pada pelimpahan tahap dua ini, Polda Jatim juga melimpahkan tersangka Syamsul Arifin. Kedua tersangka tiba di kantor Kejati Jatim sekitar pukul 11.00 WIB dengan didampingi kuasa hukumnya.
Kepada wartawan, Susi mengaku dalam kondisi sehat saat menjalani pelimpahan tahap dua. “Kondisi saya alhamdullilah sehat,” katanya.
Saat ditanya apakah dirinya siap untuk menjalani persidangan, Susi mengaku siap. “Sudah siap (menjalani sidang),” terangnya kepada wartawan.
Usai diwawancari wartawan, penyidik kemudian meminta Susi untuk menjalani pemeriksaan kesehatan. Penyidik kemudian membawa Susi dan Syamsul ke ruang poliklinik Kejati Jatim.
Sekitar satu jam menjalani pemeriksaan kesehatan, Susi dan Syamsul kemudian digelandang menuju mobil untuk di bawa ke kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya di Jalan Raya Sukomanunggal, Surabaya.
Sementara itu, Sahid, kuasa hukum Susi mengatakan bahwa akan terus mengupayakan agar kejaksaan menangguhkan penahanan Susi. “Ya akan terus kami usahakan,” katanya.
Dalam kasus ini, Susi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan rasisme saat melakukan aksi di depan Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan, Surabaya. Susi dijerat dengan pasal berlapis, diantaranya pasal 45A ayat 2 jo pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal 4 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan atau pasal 160 KUHP dan atau pasal 14 ayat 1 dan atau ayat 2 dan atau pasal 15 UU RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP. (aha/fan)
Leave a Reply