MALANG (SurabayaPost.id) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang memusnahkan barang haram senilai ratusan juta rupiah. pemusnahan dengan cara dibakar itu dilakukan di halaman Kantor Kejari Kota Malang, Kamis (12/12/2019).
Dalam pemusnahan itu disaksikan para pejabat dari beberapa instansi. Di antaranya BNN Kota Malang, Satreskoba Polresta Malang Kota dan beberapa pejabat lainya.
Menurut Kepala Kejari (Kajari) Kota Malang, Andi Darmawangsa narang haram itu merupakan bukti kejahatan yang telah diselesaikan Kejaksaan selama kurun waktu 6 bulan. Sehingga, barang yang dimusnahkan dinilai sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan.
“Hari ini, kami melakukan pemusnahan barang bukti. Tentunya sudah mempunyai kekuatan hukum tetap setelah melalui beberapa upaya hukum, baik di Pengadilan Negeri (PN), banding maupun kasasi di Mahkamah Agung (MA),” tutur Kajari Andi Darmawangsa didampingi KBO Reskoba Polresta Malang Kota, Iptu Bambang Heriyanto serta perwakilan BNN dan PN Kota Malang.
Ia merinci, beberapa barang yang dimusnahkan mulai diantaranya, sabu seberat 308,21 gram, tembakau Gorila 3,437 gram, pil koplo 9.866 beberapa buah HP, timbangan dan miras. BB itu berasal dari 50 perkara yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Jika barang bukti tersebut dinominalkan, nilainya mencapai sekitar kurang lebih Rp 500 juta. Mengingat, bermacam macam jenis barang.yang dimusnahkan,” lanjut Kajari.
Pemusnahan itu, masih kata Kajari, sangat perlu dilakukan, sebagai bagian untuk menghindarkan dari penyalahgunaan oknum yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, untuk menghindari adanya dampak lingkungan seperti bisa menimbulkan ledakan atau akibat lainya. (lil)
Leave a Reply