Residivis Curi Motor Untuk Bayar Hutang 

Waka Polresta Malang Kota, Kompol Arie Tristiawan didampingi Kabag Ops Kompol Sutantyo, Kanit Resmob Iptu Sugeng Iriyanto serta Kasubbag Humas Ipda Maehaeni saat menunjukan barang bukti yang digunakan pelaku untuk menyerang petugas. 

MALANG (SurabayaPost.id) –  Residivis mencuri lagi. Dia mengaku mencuri lagi karena untuk membayar hutang.

Residivis tersebut adalah Toha (27), warga Jl. Ir H. Juanda RT. 03 / RW. 05 Desa Blandongan, Kecamatan Bugul Kidul, Pasuruan Kota. Dia terkapar ditembak setelah melawan  petugas, Kamis (26/12/2019). 

Pasalnya, cara untuk membayar hutang ditempuh dengan melakukan pencurian sepeda motor, di Jl. Akordion timur, RT 08 / RW 02, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.

“Dari pengakuan tersangka, dirinya melakukan pencurian motor, untuk membayar hutang. Namun, aksinya itu diketahui petugas, setelah melihat dari rekaman CCTV saat beraksi yang sema dua hari sebelumnya,” tutur Wakapolresta Malang, Kompol Arie Trestiawan, Senin (30/12/2019).

Pelaku saat dikeler petugas

Arie melanjutkan, tersangka mengaku mempunyai hutang akibat melakukan perjudian sepak bola. Ia nekat melakukan pencurian, meskipun sudah pernah di penjara, dan Baru keluar tahun 2017 silam. Dalam penangkapan itu, satu DPO yang juga teman tersangka saat beraksi, masih dalam pengejaran petugas.

“Petugas melakukan tindakan tegas, karena melakukan perlawanan dengan senjata tajam. Residivis ini, menggunakan senjata penghabisan untuk melawan petugas. Namun teman tersangka, masih bisa kabur,” lanjut Arie.

Beberapa barang bukti yang diamankan, 2 buah pisau sangkur, 2 buah gagang kunci T, 4 buah anak mata kunci T, 1 buah kunci magnet, 7 buah kunci duplikat, 1 buah helm model retro warna coklat, 1 buah tas selempang warna coklat merk supreme dan 1 sepeda motor Vario.

Penangkapan berawal saat, anggota Resmob Polresta Malang Kota jam 02.00 WIB, melaksanakan Protap Kring/Patroli. Hal itu dilakukan mengantisipasi kerawanan pencurian.

Sekitar pukul 06.00WIB, anggota Resmob mencurigai 2 orang Laki laki yang diduga pelaku curanmor sebelumnya, yang terekam CCTV. Curiga dengan tersangka, kemudian anggota menggeledah 2 orang tersebut, namun 1 orang melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor. 

Saat penggeledahan, di dalam tas tersangka terdapat beberapa barang bukti yang digunakan untuk beraksi. Pada saat itu, residivis ini melakukan perlawananan. Kini tersangka harus meringkuk di sel tahanan, dan terancam pasal 363 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. (lil)

 

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.