MALANG (SurabayaPost.id) – Wanita kelahiran Malaysia berinisial M alias Ayu, ditangkap anggota Polsek Sukun pada 6 Januari 2020. Sebab, warga asli Kelurahan Pohon Bau, Kecamatan Larantuka, Kabupaten Flores, NTT dituding mencuri perhiasan.
Perhiasan yang dicuri perempuan 24 tahun tersebut berupa liontin, cincin dan emas batangan milik majikannya di Jl. Raya Tidar I blok H,Rt. 001 Rw. 001, Kelurahan Karangbesuki, Kelurahan Sukun, Kota Malang.
Menurut Kapolsekta Sukun, AKP Suyoto, modusnya pelaku menyaru sebagai pembantu atau asisten rumah tangga di rumah milik Mira Karina Sari (45) itu. Pelaku melakukan aksinya saat pemilik rumah tengah bepergian pada Minggu, 5 Januari 2020.
Disaat itulah pelaku langsung mengambil sejumlah perhiasan pemilik yang disimpan di lemari kamar korban. Kemudian saat korbannya pulang dan membuka tempat menyimpan sejumlah perhiasan sekitar Rp 100 juta raib. Korban selanjutnya langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sukun.
AKP Suyoto menjelaskan dari laporannya, jika setelah menerima laporan dari korban, petugas langsung melakukan olah TKP dan pemeriksaan saksi-saksi termasuk juga membantu korban.
Dan keesokan harinya, pada 6 Januari 2020 petugas selanjutnya mendapatkan petunjuk yang mengarah ke pelaku pencurian. Dari hasil penyelidikan akhirnya terungkap pelaku yang mengambil perhiasan korban adalah pembantunya sendiri.
“Langsung kami tindaklanjuti dan memeriksa yang bersangkutan lebih lanjut. Saat pemeriksaan akhirnya ia mengakui telah mengambil perhiasan milik korban. Kami saat ini terus melakukan pendalaman terhadap pelaku apakah sudah seringkali beraksi dengan menyaru sebagai pembantu,” jelasnya
Sementara itu, akibat perbuatannya, pelaku terancam dengan Pasal 362 tentang pencurian biasa, ancaman hukuman lima tahun penjara.
“Dari tangan pelaku diamankan satu liontin emas seberat 0.5 gram, tiga buah emas Antam seberat satu gram, satu cincin berlian bermata dua, satu cincin kawin berlian dan satu emas Antam seberat lima gram,”pungkasnya. (lil)
Leave a Reply