Sepekan, Polres Mojokerto Tangkap 12 Pengedar Sabu & Ganja

AKBP Feby DP Hutagalung, Kapoles Mojokerto saat menunjukkan barang bukti ganja kering.

MOJOKERTO (surabayapost.id) – Hanya dalam waktu sepekan saja, Satnarkoba Polres Mojokerto berhasil meringkus 12 tersangka pengedar narkoba. Para tersangka terjaring dalam Operasi Bina Kusuma yang digelar Polres Mojokerto.

AKBP Feby DP Hutagalung, Kapolres Mojokerto menjelaskan, penangkapan 12 tersangka merupakan hasil pengungkapan 10 kasus yang dilakukan hanya dalam waktu sepekan. “Dari 10 kasus, kami mengamankan barang bukti sebanyak 11,3 gram sabu dan 1 kg ganja kering,” ujarnya di Mapolres Mojokerto, Selasa (10/3/2020).

Tangkapan yang paling menonjol yaiti tersangka Suwaji alias Wajek (37) asal Dusun Rejosari, Desa Kepuharum, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto. Dari tangan Suwaji, polisi berhasil mengamankan ganja kering seberat 1 kg. “Kasusnya masih terus kami kembangkan guna bisa mengungkap jaringan di atasnya,” jelas Feby.

Kepada wartawan, Suwaji mengaku rencananya barang haram tersebut akan dijual lagi dengan cara diecer seharga Rp 500 ribu. “Saya menjual ganja baru sekali ini karena pekerjaan sepi. Belum sempat menjual, lalu saya ditangkap,” kilahnya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (joe/fan)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.