Angsuran Macet Karena Terdampak Covid -19, IDR Law Firm Buka Posko Pengaduan

Pengacara kesohor, Indra Bayu

MALANG (surabayapost.id) – Masyarakat yang memiliki angsuran di bank terlambat bayar atau macet karena dampak wabah virus corona (Cobid-19), tak perlu resah. Sebab, IDR Law Firm / Peradi siap memberi bantuan hukum.

Untuk itu, Kantor IDR Law Firm / Peradi yang terletak di jalan doktor Wahidin Sudiro Husodo Nomor 36 Kota Pasuruan membuat posko pengaduan. Posko tersebut khusus membantu masalah perbankan akibat dampak langsung maupun tidak langsung Covid -19 ini.

“Posko ini kami buka karena sejak kemarin, kantor kami banyak didatangi masyarakat yang didominasi para Ibu. Mereka punya masalah hutang di Koperasi, tanggungan di Bank, atau leasing,” jelas dia.

Mereka yang sebagian besar pasangan muda itu mengadu karena merasa resah oleh ulah jasa penagih hutang (debt collector) “Alasannya, penagih hutang itu masih terus menagih terhadap nasabah yang terlambat bayar,” ungkap Indra Bayu di kantornya, Kamis. (2/4/2020).

Padahal, menurut alumni Fakultas Hukum Universitas Brawijaya ini kondisinya saat ini tidak memungkinkan. Mereka tidak bisa kerja dan dapat penghasilan karena wabah Covid-19.

Indra Bayu kala di Gedung Mahkamah Konstitusi

Mereka yang mengadu, Kota dia, rata – rata nasabah KUR (Kredit Usaha Rakyat) Bank ternama, BPR, Koperasi dan lembaga keuangan lainnya. Baik itu yang ada di Kota Pasuruan maupun luar Kota Pasuruan.

Dijelaskan pengacara kesohor ini bila bukan tanpa sebab, jika mereka tak bisa mengangsur. Sebab sejak Pemerintah mengumumkan wabah Covid -19 masuk Indonesia beberapa waktu lalu, aktivitas masyarakat dibatasi. Itu untuk mencegah penularan virus mematikan tersebut.

“Usaha mereka pun terdampak. Disisi lain tanggungan pembayaran angsuran tetap saja menjadi beban mereka ditengah Pemerintah melakukan usaha pencegahan virus tersebut agar tidak semakin melebar,” tukasnya.

Maka dari itu, pihaknya berpendapat, hal yang terjadi ini adalah force majeure. Artinya suatu keadaan atau kejadian diluar kemampuan manusia. Sehingga tidak dapat dihindarkan.

“Kondisi semacam itu membuat mereka tak bisa mendapat penghasilan. Akibatnya tidak mampu membayar angsurannya, ” ungkap pria yang juga berkantor di Jalan Danau Limboto Utara / Komplek Ruko Mas Sawojajar Blok M.48. Kota Malang ini.

Oleh karena itu, dia memohon kepada Lembaga Keuangan seperti Bank, BPR, Koperasi, Multifinance dan sebagainya untuk memahami kondisi tersebut. Bahkan tegas dia, jika keadaan sangat memaksa bisa dilakukan restrukturisasi para nasabah perbankan maupun non perbankan itu. “Sehingga beban nasabah tidak semakin bertambah berat,” terang suami Notaris Hilda itu. (aii)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.