Penyertaan Modal Rp 7 M, Laba Tertinggi PT BWR Rp 61 Juta, Rizky: Mending Didepositokan

M Risky Ramdan

BATU (SurabayaPost.id) – Laba yang dihasilkan PT Batu Wisata Resource (BWR) Kota Batu antara Rp 31 hingga Rp 61 juta per tahun sangat disayangkan. Sebab, laba tersebut dinilai tak sebanding dengan penyertaan modal dari APBD yang mencapai Rp 7 miliar.

Penilaian tersebut disampaikan Praktisi & Konsultan Bisnis Kota Batu Muhamad Rizky Ramdam, Sabtu (20/6/2020). Menurut dia, penyertaan modal itu diluncurkan tahun 2016 hingga 2017.

“Penyertaan modal itu mencapai Rp 7 miliar sejak tahun itu. Kalau hasilnya pada tahun 2018-2019 hanya Rp 31 juta sampai Rp 61 juta secara hitungan bisnis sangat rugi,” jelas dia.

Menurut Mahasiswa S3 di Universitas Brawijaya (UB) Malang ini, rugi karena hasilnya hanya puluhan. Sebab, dana miliaran itu bisa menghasilkan sekitar Rp 700 juta per tahun lewat bunga deposito.

“Katakanlah bunga deposito itu 10 persen per tahun. Tanpa susah payah, tinggal ongkang-ongkang kaki, uang sebanyak itu bisa menghasilkan Rp 700 juta,” jelas dia.

Makanya, pria yang sapaan akrabnya Rizky ini, merasa heran. Sebab hasil keuntungan PT BWR sebagaimana dilansir beberapa media hanya puluhan juta.

Hal itu menurut dia tidak imbang dengan besaran penyertaan modal dari APBD Kota Batu yang sebelumnya sempat misterius. Sebab banyak pihak bahkan kalangan dewan sendiri tidak tidak paham bila mencapai Rp 7 miliar.

“Saya warga Kota Batu kebetulan juga sedang menjalankan bisnis. Melihat penyertaan modal ke BWR Batu, saya sangat miris. Kami tak akan melihat histori kebelakang. Cuma saya akan menyikapi terkait besaran modalnya yang sangat fantastis yang terkesan kurang transparan progresnya,” katanya.

Karena, kata dia, dengan besaran modal senilai Rp 7 miliar itu, seharusnya peranan BWR, tidak hanya membuat titik – titik peracangan. Apalagi kayak toko rakyat dan lain – lainnya.

“Seharusnya BWR dengan modal seperti itu lebih baik memasarkan produk – produk pertanian dari Kota Batu ke pabrik, hotel dan restoran, atau membuat bidang – bidang usaha persewaan mobil untuk travel atau bisnis di bidang wisata,” sarannya.

Kemudian, lanjut dia, terkait banyaknya kritikan dari sahabat – sahabat netizen dengan besaran modal BWR tersebut, bisa dijadikan perhatian penting bagi BWR. Sehingga kedepannya bisa lebih baik.

“Dalam kicauan di netizen yang sedang beredar liar, dari besaran modal senilai Rp 7 miliar itu, kalau didepositokan di bank selama setahun, suku bunganya kalau 5 persen saja, per tahun, bakal mendapat suku bunga bank senilai Rp 350 juta dalam setahunnya. Itu versi netizen,” paparnya.

Artinya, papar dia, besaran laba bersih yang didapat BWR selama ini dalam setiap tahunnya senilai Rp 31 juta sampai meningkat pada angka Rp 61 juta. Bahkan tahun berikutnya hanya ditargetkan sebesar Rp 110 juta. Itu semua menurut Rizky sudah keluar dari nalar hitungan bisnis.

“Adanya BUMD di sebuah daerah maupun di pemerintah pusat, pemerintah sebaiknya jangan menjadi eksekutor. Peran pemerintah yang benar hanya sebagai regulator usaha. Ia memberi aturan dan memberi kebijakan publik. Jadi yang eksekusi adalah swasta,” terangnya.

Terkait itu, terang dia, harus belajar tata kelola yang baik atau tata organisasi yang baik. Menurut Rizky juga wajib mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.

“Artinya BWR ini tidak hanya menangani hal yang recehan, karena penyertaan modalnya sangat besar.Seperti di toko peracanagan dan modalnya bersumber dari APBD Kota Batu kemudian berebut kue dengan masyarakat, itu kan lucu,” sirdirnya.

Dengan begitu, yang perlu dimengerti dan harus digaris bawahi, menurut Rizky, dalam tata kelola. Baik itu BUMD maupun BUMN serta Swasta setidaknya mereka punya.

“Tata kelola perusahaan yang baik,’ Good Corporate Governance ( GCG ), adalah prinsip – prinsip yang mendasari suatu proses dan mekanisme pengelolaan perusahaan berdasarkan peraturan perundang undangan etika berusaha,” tegasnya.

Itu tegas dia, penerapan prinsip GCG/tata kelola perusahaan yang baik dapat meningkatkan kinerja perusahaan dan nilai ekonomi jangka panjang bagi para investor dan pemangku kepentingan (stakeholder).

“Dari penerapan GCG adalah sistem pengendalian dan pengawasan intern, mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan, tata kelola teknologi informasi, pedoman perilaku etika,dan sebagainya.Selain itu dalam menobatkan sebagai Dirut BUMD di Kota Batu,harus punya naluri bisnis, dan bukan hanya balas budi kepentingan politik,” pungkasnya. (Gus).

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.