Hutang Rp 3 Miliar, Aset Senilai Rp 17 Miliar Dilelang, BRI dan KPKLN Digugat

Indra Bayu, SH dan Wahyu Andri Prabowo, SH serta Surya Wibawa SH

MALANG (SurabayaPost.id) – PT Bank BRI Cabang Sutoyo dan Kantor Pelayanan Kekayaan Kota Negara (KPKLN) digugat. Pasalnya mereka dituduh melelang aset nasabah senilai Rp 17 miliar dengan tanggungan kredit plus bunganya hanya sekitar Rp 3 miliar.

Gugatan tersebut sudah menjalani persidangan dua kali untuk mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang. Sidang kedua proses mediasi tersebut digelar Selasa (7/7/2020).

Dalam sidang mediasi itu sebagai penggugat Nina Ovi Andryani (27) dan H Lulut Widodo (39). Keduanya merupakan warga Jl Raya Sumbersari RT.07, RW 01, Kelurahan Sumbersari, Kota Malang.

Mereka menggugat PT Bank BRI Cabang Sutoyo dan Kantor Pelayanan Kekayaan Kota Negara (KPKLN). Hanya saja dalam sidang dengan nomer perkara 136/Pdt.Bth/2020/PN Malang tersebut dari pihak KPKLN tidak hadir.

Sedangkan para penggugat yang diwakili kuasa hukumnya, Indra Bayu, SH dan Wahyu Andri Prabowo, SH dan Surya Wibawa SH hadir. Sementara itu dari pihak tergugat yang hadir hanya dari pihak Bank BRI. Sehingga, pelaksanaan sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari SH MH itu mengalami penundaan.

Ketua Majelis Hakim Mira Sendangsari SH MH menunda sidang tersebut pekan depan. Tepatnya Selasa (14/7/2020).

Indra Bayu selaku kuasa hukum penggugat merasa kecewa. Sebab satu tergugat tidak hadir.

Menurut Indra Bayu, gugatan itu diajukan kliennya atas nama H Lulut dan Nina. “Klien kami mengajukan gugatan karena mengaku sudah memenuhi unsur-unsur perjanjian perkreditan. Namun Bank BRI dan KPKLN ngotot melelang aset yang dijaminkannya,” terang Indra Bayu usai sidang mediasi di PN Kota Malang, Selasa (07/07/2020).

Menurut Indra Bayu, proses pelelangan itu mencederai perjanjian perkreditan. Pasalnya, tidak ada surat peringatan (SP) 1, 2 dan 3. Namun SP langsung ke pelelangan.

Selain itu, kata advokat kesohor ini, sesuai UU Perbankan, nilai jaminan dengan utang kredit harus sesuai. Artinya terang dia, kalau aset dilelang maka sisa hasil penjualan aset itu harus dikembalikan pada nasabahnya.

“Ini nilai jaminan mencapai Rp 17 miliar. Nilai hutang klien kami hanya sebesar Rp 2,5 miliar plus bunga sekitar Rp 3 miliar. Sehingga ada sisa Rp 14 miliar yang menjadi hak klien kami. Dan itu harus dikembalikan pada klien kami,” jelas dia.

Apalagi, terang dia, kliennya hanya menunggak angsuran tidak lebih dari tiga bulan. “Makanya, kami melakukan gugatan terhadap upaya perbuatan melawan hukum, atas ketidakadilan dan ketidakpastian ini,” lanjutnya.

Selain itu, terang dia, kliennya masih bermaksud untuk tetap melanjutkan kredit sampai jangka kredit yang sudah ditentukan selesai. “Jika tidak bisa sampai tuntas, silahkan dilelang asal sesuai dengan harga pasar yaitu sekitar Rp 17 miliar,” tandasnya.

Humas PN Kota Malang Juanto SH

Sementara itu pihak Bank BRI dan KPKLN Malang hingga berita ini ditayangkan belum bisa dikonfirmasi terkait gugatan tersebut. Meski begitu Humas PN Kota Malang, Juanto SH mengakui jika ada sidang mediasi terkait gugatan tersebut.

“Memang ada sidang mediasi tadi siang. Sebagai mediatornya adalah Bu Mira Sendangsari. Tapi, sidangnya ditunda karena pihak prinsipal (tergugat) ada yang tidak hadir. Alasannya masih ada urusan di luar kota,” jelas dia.

Karena itu kata dia sidang mediasi ditunda pekan depan. Sebab mediator (ketua majelis hakim) minta agar semua prinsipal harus harus hadir dalam persidangan. (Lil)

Be the first to comment

Leave a Reply

Your email address will not be published.