BATU (SurabayaPost.id) – Jelang beroperasi tempat hiburan malam Karaoke Doremi, di Jalan KH Agus Salim, Kelurahan Sisir, Kecamatan Batu, Kota Batu melakukan rapid test, Jumat (24/7/2020). Rapid test yang digelar di Karaoke Doreme tersebut difasilitasi Dinas Kesehatan Kota Batu.
Hal tersebut, dibenarkan oleh Manajer Operasional (MO) Doremi, Stefanus, pada saat prosesi rapid test berlangsung. Menurutnya semua pegawai harus jalani rapid test.
“Sesuai rencana kami akan mulai buka pada Selasa (28/7/2020) mendatang. Untuk itu semua harus rapid test,” jelas dia.
Dijelaskan dia yang ikut rapid test ada 25 pekerja pemandu lagu (PL) dan 27 pegawai Doremi. Mereka saat beroperasi harus menerapkan protokol kesehatan.
“Jadi harus penggunaan face shield, masker dan sarung tangan. itu dilakukan ketika sudah mulai beroperasi,” katanya.
Terkait dengan rapid test ini, menurut Stefanus dilakukan oleh Dinkes Kota Batu melalui sejumlah 4 petugas dari Puskesmas Kelurahan Sisir.
“Tempat ini sejak Maret lalu ditutup karena menyesuaikan dengan kebijakan pemerintah setempat. Sejak ditutup beberapa waktu lalu, tidak ada pemasukan sehingga pegawainya juga tidak dibayar karena kami rumahkan,” ungkapnya.
Karena itu, ia berharap besar agar nantinya ketika sudah dibuka di masa transisi new normal, menurutnya supaya dapat menerima banyak tamu.Kendati begitu, Stefanus mengaku tetap menjalankan.
“Protap kesehatan tetap diterapkan dengan mengurangi kapasitas room yang ada.Di Diromi ini terdapat sejumlah 25 room.Nanti yang bakal diaktifkan sejumlah15 room saja karena sesuai aturan harus mengurangi 50 persen supaya physical distancing, agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan,” paparnya.
Selanjutnya, Petugas Puskesmas Sisir dr Antonia Junita menambahkan, selain melakukan rapid test, ia mengaku juga melakukan pemeriksaan infeksi menular (HIV/ AIDS dan Sipilis).
” Pemeriksaan ini akan dilakukan rutin setiap 6 bulan sekali.Dari sejumlah 27 pegawai yang diperiksa hari ini dan yang lainnya nanti bakal diperiksa pada Senin , 27/7/2020, mendatang,” tandasnya.
Terpisah Kasatpol PP Kota Batu M Nur Adhim mengaku di Kota Batu sudah ada sejumlah 40 tempat usaha yang melanggar selama masa transisi new normal.
“Salah satunya Samba Junior Karaoke yang berada di Kelurahan Songgokerto yang melakukan pelanggaran membuka tempat usahanya sebelum fasenya,” tegasnya.
Diketahui seperti itu, tegas dia, Samba Junior Karaoke tersebut, diakui telah dilakukan penyegelan pada 13 Juli lalu. Alasan penyegelan itu dilakukan, menurut Adhim karena pengelolanya diketahui sedang melanggar ketentuan Perwali Kota Batu nomor 56 tahun 2020.
Samba Junior menurutnya tengah mengabaikan peringatan petugas untuk yang ketiga kalinya. Dia meminta kepada pelaku usaha dan masyarakat untuk menaati kebijakan yang diterapkan oleh Pemkot Batu selama pandemi untuk menekan angka penularan Covid-19. (Gus)
Leave a Reply