MALANG (SurabayaPost.id) – Polisi dari Polsek Sukun, Polresta Malang Kota (Makota) menggelar operasi yustisi protokol kesehatan (Prokes) Covid-19 di depan Pasar Gadang dan Pasar Sukun, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Kamis (22/10/2020).
Mereka yang tidak pakai masker saat operasi yustisi penegakan Prokes diberi peringatan. Sedangkan yang memakai masker diberi hadiah parfum.
“Kami beri parfum bagi masyarakat yang memakai masker secara benar. Selain itu, kami berikan satu botol hand sanitizer dan dua masker,” jelas Kapolsek Sukun, Kompol Suyoto.
Dia menjelaskan jika hal itu dilakukan bersama Muspika Kecamatan Sukun. Merrka bersama-sama turun ke lapangan. Petugas memeriksa protokol kesehatan setiap pengguna jalan yang melintas di depan pasar tersebut.
Bagi yang melanggar dan tidak menggunakan masker, disanksi hukuman berupa menyanyikan lagu kebangsaan. Bila tidak hapal, harus mengucap janji selalu memakai masker saat keluar rumah.
“Setelah sanksi itu, kami beri masker kepada para pelanggar protokol kesehatan tersebut,” lanjutnya.
Dia mengatakan bila kegiatan tersebut merupakan implementasi dari Inpres nomor 6/2020. Itu sebagai upaya menekan penyebaran Covid 19,.khususnya di Kecamatan Sukun.
“Kami turun untuk razia penggunaan masker. Kami juga memberi himbauan tentang protokol kesehatan Covid-19,” pugkas Suyoto.
Karena itu Kompol Suyoto berharap pemberian reward tersebut dapat memacu masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Selain itu, ia menginginkan apa yang lakukan bisa menjadi rangsangan positif kepada masyarakat, untuk selalu mengenakan masker meskipun di rumah. (lil)
Leave a Reply