Kejari Bersama BPKP Gelar Ekspose Kasus Pengadaan SMAN 3 Batu

BATU (SurabayaPost.id) – Tim penyidik Kejari Batu terus bergerak untuk menuntaskan penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi ( TPK)  pengadaan tanah SMAN 3 di Desa Sumbergondo, Kecamatan Bumiaji, Kota Batu tahun 2014.

Setelah memeriksa hampir sejumlah  50 orang saksi dan ahli dan menyita beberapa dokumen, kali ini Tim Penyidik Kejari Batu melakukan gelar perkara (ekspos) bersama Tim Audit Investigasi BPKP Perwakilan Jatim di Surabaya, Senin (2 /11/2020).

Hal tersebut, dibenarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Batu, Dr Supriyanto, SH MH, via ponselnya kepada  surabayapost.id  Senin (2/2020) sore.

Menurut Supriyanto, ekspos tersebut sebagai tindak lanjut dari surat permohonan penghitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut.

Kajari Batu Dr Supriyanto SH MH

“Tim auditor Investigasi yang dibentuk oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu telah menggelar perkara dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait dugaan mark up harga tanah SMA N 3 Kota Batu,” katanya.

Itu, kata dia, gelar perkara tersebut menindaklanjuti permohonan dari penyidik untuk menghitung kerugian uang negara dalam dugaan kasus tersebut.

“Tadi gelar perkara di BPKP dengan Tim Auditor Investigasi terkait permohonan tim penyidik untuk membantu seberapa besar kerugian keuangan negara dalam perkara ini,” ungkapnya.

Untuk itu, ia berharap, BPKP bisa segera memberikan kesimpulan berapa kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penggelembungan harga pengadaan tanah tersebut.

“Ini tadi baru dibahas, nanti banyak dinamika. Mudah-mudahan segera ada kesimpulan dari BPKP dan berapa nilai besarannya,” paparnya.

Helar ekspose kasus dugaan mark up pengadaan lahan SMAN 3 Kota Batu

Apalagi, papar dia, dari hasil gelar perkara tersebut, ia meyakini BPKP telah memahami konstruksi kasusnya. Maka dari itu, lanjut dia, perhitungan kerugian negara diharapkan bisa segera keluar. 

“Sebetulnya, Kejari Batu memiliki perhitungan sendiri terkait kerugian negara, namun yang bisa memberikan kepastiannya adalah BPKP. Mereka masih menelaah namun tadi sudah sepaham. Ada beberapa penyimpangan dalam kasus itu nanti tinggal menghitung kerugian negara,” terangnya.

Selain itu, terang dia, dari tim penyidik sudah memaparkan hasil penyidikan kepada BPKP dengan berbagai alat bukti. Baik saksi, dokumen, surat, ahli, dan sebagainya.

Oleh karena itu, Supriyanto berharap dengan segala kerendahan hati BPKP bisa segera menindaklanjuti dan bisa membantu menghitung. Terutama  besaran kerugian keuangan negara dalam dugaan penyimpangan pengadaan tanah yang dimaksud.

“Kami meyakini kalau BPKP akan memberikan dukungan kepada Kejari Batu dalam upaya menuntaskan kasus. BPKP kan tadi belum mengambil kesimpulan, namun insyaAllah arahnya juga mendukung kami. Mudah-mudahan cuma besarannya saja yang berbeda. Tadi sudah ada gambaran namun kami belum bisa menyampaikan karena itu kewenangan BPKP,” pungkasnya (Gus) 

Baca Juga:

  • Kombes Pol Nanang Haryono Proaktif Monitoring Jalur Balik Pemudik Untuk Antisipasi Kemacetan dan Kecelakaan
  • PFI dan AJI Kecam Kekerasan terhadap Jurnalis oleh Ajudan Kapolri
  • Kulineran di Pasar Klojen, Walikota Wahyu Hidayat Gercep Tata Tenant dan Parkir
  • Satreskrim Polresta Malang Kota Ringkus Residivis Curanmor Asal Kedungkandang
  • Dukung Wisata Kuliner, Wali Kota Malang Buka Event Madyopuro Mangano
  • Kapolresta Malang Kota Sapa Pemudik dan Wisatawan Untuk Pastikan Keamanan Arus Balik dan Liburan Pasca Lebaran
  • Hari Pertama Lebaran, Lapas Kelas 1 Malang Layani 1050 Pengunjung
  • Momen Lebaran, Wali Kota Wahyu Hidayat dan Wakil Walikota Ali Muthohirin Gelar Open House
  • Kapolresta Dampingi Ketua Bhayangkari Kota Malang Kunjungi Pospam dan Posyan Operasi Ketupat Semeru 2025
  • Kado Lebaran, Pertamina Turunkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 29 Maret 2025
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.