MALANG (SurabayaPost.id) – Kasus Covid-19 di Kota Malang masih ada peningkatan, meski tak signifikan. Untuk itu, Polresta Malang Kota (Makota) melalui Satlantas memperpanjang penyekatan di exit tol hingga 31 Mei 2021.
Perpanjangan tersebut diungkapkan Kasat Lantas Polresta Malang Kota, AKP Yoppy Anggi Khrisna, Senin (24/5/2021). Dia mengatakan, penyekatan di Kota Malang yang berakhir 24 Mei 2021 diperpanjang hingga 31 Mei 2021 mendatang.
“Iya, memang benar. Metode penyekatan nanti, tidak jauh berbeda dengan kegiatan penyekatan sebelumnya. Untuk tempat penyekatannya tetap sama, yaitu di Exit Tol Madyopuro,” ujar Yoppy, Senin (24/5/2021).
Ia menjelaskan, bahwa perintah perpanjangan masa penyekatan itu berasal dari Kapolri dan Ditlantas Polda Jawa Timur.
“Perintah perpanjangan berasal dari Bapak Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dan Ditlantas Polda Jatim,” tambahnya.
Dirinya pun juga menerangkan, tujuan dari dilaksanakannya perpanjangan penyekatan tersebut.
“Arus balik terpantau masih cukup padat. Selain itu, untuk mencegah penyebaran Covid 19,” jelasnya.
Nantinya selama masa perpanjangan penyekatan tersebut, petugas gabungan di Exit Tol Madyopuro akan fokus melaksanakan pemeriksaan kendaraan berplat luar Malang Raya.
“Pengemudi dan penumpang mobil yang diperiksa, tidak perlu menunjukkan surat perjalanan dinas. Cukup menunjukkan surat keterangan negatif Covid 19. Apabila tidak dapat menunjukkan surat keterangan negatif Covid 19, maka akan kami lakukan tindakan putar balik,” pungkasnya. (Lil).
Leave a Reply