MALANG (SurabayaPost.id) – Sidang mediasi sengketa antar keluarga kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Sidang mediasi yang melibatkan 13 bersaudara itu gagal menemukan kesepakatan. Sehingga, dilanjutkan sidang pada pokok perkara.
Dalam sidang mediasi itu yang melakukan gugatan adalah Edi Admodjo (63) warga Jl Ikan Piranha No 41 F, bersama sembilan saudaranya. Mereka menggugat tiga saudaranya yang lain.
Di antara mereka adalah Iin Safitri, Soeharto dan Arysanto, ketiganya warga Jl Ikan Piranha No 41 A, RT 04/RW 03, Kelurahan Purwodadi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Objek yang menjadi sumber sengketa adalah rumah di Jl Ikan Piranha No 41 A. Rumah yang digunakan sebagai pabrik abon itu merupakan peninggalan orang tua mereka.
Menurut penggugat rumah tersebut dikuasai oleh para tergugat. Makanya, mereka menggugat.
Dalam sidang mediasi ternyata tidak ada titik temu. Sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan masuk ke materi perkara.
Informasi yang berhasil dihimpun, bahwa para penggugat dan tergugat adalah anak-anak ahli waris dari Alm Soepringgo. Mereka itu 13 bersaudara.
Wintarsa Anuraga SH MH, kuasa hukum Edi Admodjo, mengatakan bahwa dalam mediasi ini tidak ada titik temu.
“Padahal kami telah memberikan alternatif supaya rumah peninggalan Alm. Soepringgo dijual dan dibagi kepada semua ahli waris. Namun mereka tidak mau dengan tawaran kami. Karena tidak ada titik temu, nantinya persidangan akan masuk ke pokok perkara,” ujar Wintarsa.
Sementara itu Hamka SH, kuasa hukum para tergugat mengatakan bahwa tidak ada titik temu dalam mediasi ini. “Mediasi tadi gagal tidak ada titik temu. Jadi sepakat untuk melanjutkan sidang,” ujar Hamka usai persidangan. (Lil)
Leave a Reply