TULUNGAGUNG (SurabayaPost.id) – Selama 6 bulan, terhitung sejak Januari 2021 hingga Juni, Satuan Resort Narkoba Polres Tulungagung beserta jajaran Polsek berhasil mengungkap 86 kasus narkotika dan psikotropika.
Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto mengakui hal tersebut, Kamis (24/6/2021). Menurut dia sedikitnya, 338, 42 gram jenis sabu dan ganja seberat 160 gram berhasil diamankan dari tangan tersangka.
Sedangkan tersangka yang diamankan 104 orang. “Dari sejumlah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu, empat di antaranya perempuan ” ungkapnya.
Alhasil, dari tangan para pelaku, Polisi berhasil mengamankan 338,42 gram Sabu dan 160 gram ganja.
Selain itu, Psikotropika berjenis Alprazolam sejumlah 726 butir dan obat keras berbahaya berjenis double L sebanyak 60549 butir turut diamankan.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku terancam hukuman paling lama 5 sampai 20 Tahun penjara.
“Bertepatan menjelang Hari Bhayangkara ke-75, kami terus berkomitmen untuk memberantas narkoba” tegasnya. (Zainul Fuad)
Leave a Reply