MALANGKOTA (SurabayaPost.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang bersama tim aset Pemkot, melakukan pengamanan aset berupa pemasangan papan pemberitahuan bahwa tanah tersebut milik aset Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Rabu (22/12/2021).
Kasi Intel Kejari Kota Malang Eko Budisusanto, saat dikonfirmasi membenarkan adanya pemasangan tersebut. Menurut dia, pemasangan papan pemberitahuan aset milik Pemkot Malang itu dilakukan dibeberapa titik. Diantaranya, aset tanah yang berada di Jl Bondowoso Kelurahan Gadingkasri, kecamatan Klojen, dengan luasan tanah sekitar 7000m2.
” Setelah itu, kami lanjutkan dengan pemasangan papan pemberitahuan aset tanah yang berada di Jl Danau Sentani Raya, Kelurahan Madyopuro, Kecamatan Kedungkandang dengan luas 3350 m2 “jelasnya.
Kegiatan ini, kata dia, melibatkan tim yang terdiri dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta perwakilan dari Pemkot Malang.
“Alhamdulillah, kegiatan berlangsung lancar berkat koordinasi sinergi antara Pemkot dan Kejari Kota Malang dalam hal menjaga aset tanah milik Pemkot Kota Malang,” tutur mantan Kasi Pidum Kejari Tanjung Perak Surabaya tersebut. (Lil)
Leave a Reply