Kompol Tinton : Kami Dalami, Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah

MALANGKOTA –  Satreskrim Polresta Malang Kota (Makota)  mengaku sedang mendalami kasus dugaan penyerobotan tanah di Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, Jawa Timur, yang diduga dilakukan oleh oknum Kades.

Pengakuan tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Riambodo, Selasa (18/01/2022).

“Saat ini, sedang dilakukan pendalaman dan segera berkoordinasi dengan instansi terkait,” kata Tinton.

Selain itu, lanjut dia, ada beberapa hal yang sedang didalami, seperti dengan adanya putusan perdata. “Dan itu harus kita hargai. Itu akan kami koordinasikan dengan ahli. Apabila nantinya ditemukan bukti pidana, ya kita proses,” lanjutnya.

Sejauh ini, kata Tinton, proses pemeriksaan para saksi tetap berjalan. Saksi terlapor maupun pelapor telah dimintai keterangan.

“Yang jelas, saat ini kami sedang melakukan pengumpulan data dan akan segera koordinasi dengan ahli,” tandasnya.

Terpisah, Kuasa hukum pelapor, Imam Muslih, SH, MH, C,L,A, C,P,L, C,T,L, berharap agar kasus ini segera tuntas. Harapan itu ia sampaikan melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

“Saya berharap penyidik Resta Malang bekerja cepat. Karena kami menunggu kasus ini segera digelar. Klien kami jelas yg dirugikan karena tanah tersebut sudah diganti tanaman jagung yg sebelumnya tebu. Oknum kades tersebut juga sampai sekarang belum dipanggil untuk pemeriksaan lanjutan,” katanya singkat

Seperti diberitakan sebelumnya, Bayu Putra (38), melalui kuasa hukumnya Imam Muslih, SH, MH, C,L,A, C,P,L, C,T,L, melaporkan seorang oknum Kepala Desa (Kades) ke Polresta Malang Kota, Sabtu (2/10/2021) lalu.

Oknum Kades itu, diduga melakukan penyerobotan tanah. Tanah itu, menurut pelapor miliknya. Sebab tanah tersebut telah dibuktikan melalui Surat Hak Milik (SHM) Nomor 14 Surat Ukur 1058 Tahun 1989 oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Malang milik Almarhum Wariso yang diwariskan kepada anaknya Ida Nur Hariati (orang tua Bayu). Selanjutnya, tanah tersebut telah dibuktikan dengan terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan BPN tahun 2015 lalu. (lil)

Baca Juga:

  • Jadi Saksi Ahli Terdakwa Isa Zega, Keterangan Roy Suryo Dibantah JPU Malang
  • Hadiri Festival Jajanan Pasar, Wali Kota Wahyu Hidayat: Dongkrak Pertumbuhan UMKM
  • Pemkot Malang Bakal Tetapkan Teknologi Pertanian, Begini Kata Walikota Wahyu Hidayat
  • Wujud Kepedulian Anggota Dewan Kota Malang H. Rokhmad S. Sos Pada Masyarakat Diungkap Warga
  • Kemenimipas Gelar IPPAFest, Menteri Imipas: Festival Ini Bukan Sekadar Perayaan, Tetapi Juga Tempat Lahirnya Garapan dan Semangat Baru
  • Pemkot Batu ‘Gercep’ Perkuat Koperasi Merah Putih Program Prabowo Subianto 
  • Dinobatkan Sebagai Perempuan Inspiratif,Ketua DPRD Kota Malang: PerlunyaRefleksi Tingkatkan Kemampuan Individu
  • Serahkan Penghargaan, Walikota Wahyu: Lomba Kelurahan Harus Jadi Motivasi untuk Terus Berkembang
  • Hari Kartini, Ketua DPRD Amithya Ratnanggani Sebut Perempuan Sebagai Pribadi Utuh
  • Tiga Aksi, Satu Misi : PT Telkom Menggandeng BMM Wujudkan Pesisir dan Ekonomi Berdaya Di Labuan Bajo
  • Be the first to comment

    Leave a Reply

    Your email address will not be published.