Tiga Saksi Suap Pengurusan Perkara Di PN Surabaya Menjalani Pemeriksaan Di Polda Jatim

SURABAYA ( SurabayaPost.id ) – Tiga saksi TPK suap pengurusan perkara di Pengadilan Negeri 
( PN ) Surabaya Jawa Timur untuk tersangka ( TSK ) inisial IIH, Kamis ( 10/ 2/2022), menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Timur.

Hal ini disampaikan Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri, Kamis , 10/2/2022.

” Hari ini (10/2) pemeriksaan saksi  TPK suap pengurusan perkara di PN Surabaya Jawa Timur untuk tersangka IIH.Pemeriksaan dilakukan di Ruang Pemeriksaan Ditreksrimsus Polda Jatim Jl. Ahmad Yani No.116, Gayungan, Kecamatan  Wonocolo, Kota Surabaya Jawa Timur 60231, atas nama saksi. H Mahmud Ali Zain Wiraswasta, H Abdul Majid Wiraswasta, R.Joko  Purnomo SH,  MH, Panitera Pengadilan Negeri Surabaya Kelas IA Khusus,” Ujar Fikri ( Gus) 

Baca Juga:

  • PetroNite Fest Jadi Berkah UMKM, Omzet Pedagang Melonjak hingga Tujuh Kali Lipat
  • Malang Tempo Doeloe Diserbu Ribuan Pengunjung, Stand Galery Bangho Jadi Spot Foto Favorit
  • Polresta Malang Kota Ungkap 3 Kasus Narkoba Besar Akhir Juni 2026, Sita 2 Kg Sabu & 290 Ribu Pil LL
  • Sengketa YPTT vs YPTWT Soal SMK STM & SMP Bhakti Turen Menemui Titik Terang, Gugatan Ditolak PN Kepanjen