SURABAYA (SurabayaPost.id) – Amir Djoewito (57) Warga Kelurahan Bubutan, Kota Surabaya, Jawa Timur, DPO (Daftar Pencarian Orang) berhasil ditangkap Tim Gabungan, di seputaran Embong Malang, Kota Surabaya, Rabu (25/5/2022).
Penangkapan terpidana Amir oleh Tim Gabungan Kejaksaan Agung, Kejati Jatim dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik tersebut, disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jatim, Fathut Rohman, SH, MH.
“Tim Gabungan Kejagung, bersama Tim Kejati Jatim dan Kejari Gresik berhasil menangkap DPO Kejari Gresik atas nama Amir Djoewito ,” kata Fathur melalui siaran pers nya, Rabu, 25/5/2022, malam.
Menurut Fathur DPO bertempat tinggal di Jalan Tembaan Tengah Blok A No. 1 RT 001, RW 009 Kelurahan Bubutan Kecamatan Bubutan Kota Surabaya, Jawa Timur tersebut.
“Pekerjaan Wiraswasta sebagai Direktur PT. Nusantara Citra Alam Raya/ (PT. NCAR). Terpidana di tangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tim Tabur) Kejaksaan diseputaran Jalan Embong Malang Kota Surabaya, pada hari Rabu 25 Mei 2022 sekitar Pukul 20.30 WIB setelah di intai selama kurang lebih 3 bulan,” paparnya.
Lantas, papar dia, setelah di pastikan kebiasaanya kelua akhirnya terpidana berhasil di tangkap.
“Penangkapan terpidana tersebut, berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1059K/PID.SUS/2012 tanggal 14 Agustus 2012 terhadap Amir Djoewito dkk,” lanjutnya.
“Bahwa DPO dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan yang menyebabkan kerugiaan bagi korban sebesar Rp 13 000.000.000,” ujarnya.
Ini, ujar dia, sebagaimana diatur dalam pasal 372 Jo 55 ayat (1) ke 1 KUHP, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 2 tahun serta denda sebesar Rp 25.000.000.
“Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa dikenakan pidana pengganti berupa pidana kurungan selama dua bulan,” tambahnya.
“Setelah ditangkap terpidana di bawa ke Kejati Jatim untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan dan proses hukum lebih lanjut,” pungkasnya (gus)
Leave a Reply