MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Jaksa mengajar, itulah salah satu terobosan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan melakukan Semangat Jaksa Mengajar (SEJAJAR) kepada 60 mahasiswa Program Studi Hukum Fakultas Hukum Universitas Pembangunan Nasional (UPN) Veteran Jawa Timur, di Aula Kantor Kejari Kota Malang, Senin (14/11/22).
Kegiatan SEJAJAR tersebut, juga sebagai Studi Orientasi Lapangan yang dilaksanakan rutin Fakultas Hukum UPN Veteran Jawa Timur, khususnya mahasiswa semester III.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Malang, Edy Winarko S.H., M.H menjelaskan, Semangat Jaksa Mengajar sebagai bentuk Kerjasama antara Kejari dengan UPN.
“Ini salah satu bentuk Kerjasama antara UPN Veteran Jawa Timur dengan Kejaksaan Negeri Kota Malang,” ujar Kajari Edy Winarko.
Sementara itu, Desi Maeyangsari S.H., M.H Wakil Dekan 1 Fakultas Hukum UPN menyampaikan terimakasih kepada Kejaksaan Negeri Kota Malang.
“Kami sampaikan terima kasih, harapannya agar mahasiswa semakin mengerti tugas dan fungsi Kejaksaan. Sebagai pengendali perkara dan Aparat Penegak Hukum di Negara Indonesia,” katanya.
Dalam kegiatan tersebut, hadir sebagai pemateri yakni Kasi Intelijen Eko Budisusanto S.H., M.H dan Kasi Pidum Kusbiantoro S.H., M.H.
Dihadapan para mahasiswa UPN, kedua pemateri itu menyampaikan materi tentang Restorative Justice.
“Kebijakan keadilan restoratif hakikatnya, menghadirkan hukum yang memberi kepastian, keadilan, kemanfaatan di masyarakat. Diperlukan, hati nurani. Sesuai dengan yang disampaikan Jaksa Agung kepada jajaran,”
“Penegakan hukum yang mengedepankan aspek hati nurani, sejatinya memiliki nilai kekuatan filosofis bagi para civitas akademika untuk selalu menghasilkan ide, gagasan, dan karya dengan senantiasa mempertimbangkan nilai-nilai kemanusiaan,” tuturnya.
Sebagai di ketahui, kegiatan Semangat Jaksa Mengajar (SEJAJAR) itu diikuti total sejumlah 80 mahasiswa secara luring. Selain itu, kegiatan juga dilakukan dengan menerapkan Protokol Kesehatan. (*)
Leave a Reply