MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Spesial pelaku pembobol rumah kosong di Kecamatan Klojen Kota Malang, berhasil dibekuk polisi.
Pelaku berinisial LN alias Lukman, (33) warga Kecamatan Kanigaran Kota Probolinggo diamankan oleh anggota Polsekta Klojen, Selasa (25/04/2023).
Diduga pelaku LN beraksi di rumah makan CowCow Steak di Jalan Simpang Wilis Kota Malang.
Kanitreskrim Polsekta Klojen AKP Yoyok Ucuk Suyono menjelaskan, pelaku diamankan Sewaktu akan beraksi kembali. Naas bagi pelaku, rencana aksinya ini berhasil diendus petugas Polsekta Lowokwaru.
Dari informasi tersebut, anggota Polsekta Lowokwaru berkoordinasi dengan Polsekta Klojen, untuk mengamankan pelaku. Akhirnya pelaku berhasil dibekuk, sekira pukul 15.00 saat itu, sasaran pelaku mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik pemiliknya.
“Jadi pelaku ini mau beraksi lagi. Pelaku orang Probolinggo, memang di Malang sudah cukup lama. Tapi tidak punya tempat tinggal, di sini (di Malang) memang sudah ada niatan melakukan aksi tersebut,” jelasnya Kanit Reskrim Polsekta Klojen, AKP Yoyok, Kamis (27/4/2023)
Diketahui pelaku sudah beraksi beberapa kali, sebelum terekam CCTV di TKP terakhirnya rumah makan CowCow Steak yang viral di media sosial, Kamis (20/4/2023 ) lalu. Sebelumnya pelaku ini pernah diamankan petugas Polresta Malang Kota, namun karena pertimbangan dan alasan tertentu, akhirnya ia dibebaskan melalui skema Restorative Justice (RJ).
“Pelaku ini sebelumnya sempat beraksi di Tahun 2019 lalu dan dilakukan RJ. Sampai saat ini ada beberapa lokasi yang telah disasar pelaku. Di wilayah Kecamatan Lowokwaru sebanyak dua kali, di Kecamatan Blimbing satu kali dan satu lagi di luar Kota Malang,” ujarnya.
Karena mengulangi perbuatannya tersebut, akhirnya pelaku diamankan dan tidak dapat dilakukan RJ. Saat ini Lukman ditahan di Mapolsekta Klojen, sambil menjalani perawatan kesehatan.
Sementara, Kapolsekta Klojen Kompol Syabain Rahmad Kusriyanto menceritakan bagaimana pelaku beraksi. Saat itu, Lukman diketahui melancarkan aksinya Kamis (20/4/2023 ) sekitar pukul 05.20 WIB.
Pelaku masuk ke area rumah makan tersebut dengan Cara memanjat pagar, dan mengambil sebilah pisau daging di dapur. Setelah itu, pelaku langsung menuju ke bagian dapur dengan cara mencongkel jendela menggunakan pisau daging tersebut.
Setelah masuk, pelaku langsung mengambil sebuah HP iPhone 6 untuk operasional toko. Selain itu, pelaku juga mencongkel laci mesin kasir dengan pisau, dan menguras seluruh isi laci tersebut.
“Untuk HP iPhone 6 ini kami amankan karena masih dipegang pelaku. Selain itu, ada sisa uang yang dicuri dari total Rp 3,2 juta, yang sempat dikuras dari laci mesin kasir CowCow Steak,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat). Lukman terancam dihukum dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (*)
Leave a Reply