MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Soal dugaan rebutan lahan parkir di wilayah Jalan Kepundung, Kota Malang, Jawa Timur, hingga mengakibatkan warga sekitar terluka parah pada Minggu (30/07/2023) menjadi viral di media sosial.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang dengan tegas menyatakan, bahwa jukir dilarang memungut uang parkir di area tersebut karena bukan parkir resmi.
Kepala Dishub Kota Malang, R Widjaja Saleh Putra menjelaskan bahwa pihaknya sudah pernah melakukan operasi penertiban parkir di tempat itu. Hasilnya, semua jukir di parkir tepi jalan itu dilarang memungut uang parkir.
“Di Jalan Kepundung itu, pada Juni 2023 lalu sudah kami lakukan operasi penertiban parkir. Di situ juga kami temukan ada 3 tempat usaha kafe, kami kaget parkirnya (tepi jalan) kok padat. Saat itu kami hentikan. Kami minta parkir di situ tidak boleh dipungut karena tidak resmi,” kata Widjaya saat ditemui awak media di Balaikota Malang, Selasa (01/08/2023).
Menurutnya, setiap pendirian usaha harus memperhatikan penyediaan area parkir agar tak menggangu jalan umum. Adapun syarat pemanfaatan area parkir tepi jalan, kata Widjaja, harus mendapat persetujuan dari pihak pemilik usaha dan rekomendasi dari Dishub Kota Malang.
“Tentu itu bukan masalah parkir saja tapi juga masalah pendirian usaha,” ujarnya.
Widjaja menegaskan bahwa area parkir di Jalan Kepundung tersebut merupakan parkir yang tidak resmi alias ilegal. Pihaknya juga belum mengeluarkan rekomendasi terkait izin penggunaan area parkir tepi jalan di tempat tersebut.
“Jadi kami tidak memperbolehkan masyarakat dipungut uang parkir di situ. Sampai sekarang kami belum mengeluarkan izin,” jelasnya.
Di sisi lain, dia juga menyampaikan bahwa pihaknya tengah menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang parkir di Kota Malang. Salah satu isinya yakni untuk menata perparkiran di Kota Malang.
“Parkir itu pekerjaan menggiurkan, pekerjaan yang tak membutuhkan kompetensi tapi menghasilkan. Makanya ini harus kami tata secara profesional,” tandasnya.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan perebutan lahan parkir di depan kopi jaya jalan Kepundung ,Kelurahan Bareng , Kecamatan Klojen Kota Malang, yang berujung pengeroyokan dan penganiayaan terhadap dua orang warga, menjadi viral di medsos.
Kasus Pengeroyokan yang disertai pemukulan terhadap dua orang terjadi pada Minggu (30/07/2023) sekitar pukul 18.30 wib di depan kopi jaya Kepundung.
Dua korban pengeroyokan tersebut yakni, Bagus W (28) dan HJP alias Joko (64) warga Jalan Kepundung, Kelurahan Bareng Kecamatan Klojen Kota Malang, Jawa Timur. (Lil)
Leave a Reply