MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – RF alias Rofik (28), kurir sabu jebolan Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Kota Malang di ringkus Satreskoba Polresta Malang Kota.
Pria asal Desa Bakungan Kecamatan Glagah Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur, itu hanya bisa tertunduk malu saat dihadirkan dalam konferensi pers yang digelar di lobi Polresta Malang Kota, Senin (27/11/2023) siang.
Pemuda yang merupakan lulusan PTN di Kota Malang itu ditangkap polisi, lantaran nekat berprofesi sebagai kurir narkoba.
Kanit Idik 2 Satresnarkoba Polresta Malang Kota, Iptu Hengky Yuwana menjelaskan kronologi penangkapan tersangka RF tersebut.
“Awalnya, kami mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian berlanjut dengan penangkapan tersangka RF pada Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, di dalam kamar kosnya yang terletak di Jalan MT Haryono Kecamatan Lowokwaru,” jelasnya.
Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di kamar kos tersangka. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan berbagai jenis barang bukti.
“Yaitu, beberapa klip plastik ukuran sedang dan kecil berisi narkoba jenis sabu, satu buah kaleng warna hitam berisi ganja, satu unit timbangan digital, satu kain warna hitam, dan satu unit HP,”
“Saat kami timbang, berat sabunya 119,74 gram, sedangkan untuk berat ganjanya 1,31 gram,” bebernya.
Kemudian, tersangka berikut barang bukti narkoba dibawa ke Satresnarkoba Polresta Malang Kota untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sebagai kurir. Dan untuk narkobanya, didapatkan dari pengendalinya berinsial UC.
“Tersangka ini sebatas menaruh atau meranjau sabu atas perintah seseorang berinisial UC. Setiap meranjau itu, RF diupah Rp 200 hingga Rp 300 ribu. Lalu untuk ganjanya, dipakai sendiri oleh tersangka,” terangnya
Dari hasil pemeriksaan, juga diketahui bahwa tersangka telah beberapa kali melakukan aksi ranjau tersebut.
“Jadi, terakhir sabu yang didapat tersangka RF dari UC sebanyak 1,7 ons. Sudah laku terjual dan hanya menyisakan 119,74 gram,” tambahnya.
Iptu Hengky Yuwana juga menambahkan, bahwa tersangka kenal dengan UC melalui media sosial Instagram sejak April 2023.
“Awalnya, tersangka RF ini berkenalan sebagai pemakai dan memesannya untuk diri sendiri. Karena sudah dipercaya, RF direkrut menjadi kurir,” jelasnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka RF terancam bakal meringkuk di dalam penjara dalam waktu yang lama.
“Tersangka RF kami jerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun,” tandasnya. (*)