Niat Bantu Malah Ditipu, Melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, Warga Blimbing Ini Bakal Tempuh Jalur Hukum

Ribut Efendi didampingi Dr Yayan Riyanto, SH, MH, selalu kuasa hukumnya saat menceritakan kronologis yang menimpanya
Ribut Efendi didampingi Dr Yayan Riyanto, SH, MH, selalu kuasa hukumnya saat menceritakan kronologis yang menimpanya

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Niat membantu malah ditipu hingga ratusan juta. Kejadian ini menimpa Ribut Efendi (33), warga Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Jawa Timur. Atas kejadian tersebut, melalui Firma Hukum Dr Yayan Riyanto, SH, MH, warga Blimbing ini bakal menempuh jalur hukum dengan melaporkan kasus yang menimpanya ke Polda Jawa Timur (Jatim).

Pasalnya, dia merasa telah menjadi korban penipuan sebesar Rp 220 juta dan kini malah berurusan dengan Polsek Lowokwaru terkait adanya laporan kasus penggelapan mobil Pajero yang diduga dilakukan oleh Rosyid.

Efendi pun menceritakan awal kejadian hingga dirinya rugi ratusan juta rupiah. Pada 30 Juli 2023 lalu, dirinya menerima gadai sebuah mobil Pajero Nopol N 99 D dari Rosyid.

“Tepatnya pada 30 Juli 2023, Rosyid menggadaikan mobil Pajero tersebut sebesar Rp 220 juta untuk 1 bulan. Saya tidak curiga karena saat itu dia mengaku sebagai pengacara. Selain itu, saya mau menerima gadai mobil tersebut karena disertai 2 kunci utama dan kunci serep. Selain itu juga ada bukti kontrak leasing dan STNK,” ujarnya.

Namun setelah 1 bulan, Efendi pun mencoba menghubungi Rosyid supaya mengembalikan uangnya dan mengambil mobil tersebut. “Setiap saya hubungi, saya hanya diminta sabar. Lama-lama dia malah menghilang,” jelasnya.

Yang lebih mengejutkan, kata dia, pada awal Desember 2023, ada seorang laki-laki yang diketahui bernama M Dodik meminta mobil tersebut. Orang itu mengaku sebagai pemilik mobil yang digadaikan Rosyid ke dia (Efendi).

“Dodik meminta mobil itu secara cuma-cuma. Informasinya, Dodik bukanlah pemilik mobil, melainkan pemiliknya adalah Afifudin, warga Kepanjen, Kabupaten Malang ,” katanya.

Terang saja Efendi mempertahankan mobil tersebut karena uang Rp 220 juta miliknya belum kembali. Nampaknya Dodik Ambon kemudian melapor ke Polsek Lowokwaru terkait dugaan penggelapan mobil dengan Rosyid sebagai terlapor.

“Waktu mobil diambil/disita, saat itu masih berada di bengkel cat di kawasan Pakisaji, Kabupaten Malang. Awalnya saya disangkakan Pasal 480 KUHP. Namun dalam perjalanannya saya dijadikan saksi atas kasus penggelapan yang diduga dilakukan oleh Rosyid di Polsek Lowokwaru. Saya baru tahu ternyata Rosyid, bukan seorang pengacara dan keberadaanya sekarang saya tidak tahu,” lanjut dia.

Sementara itu, Dr Yayan Riyanto, SH, MH, selaku kuasa hukum Ribut Efendi,
menyatakan bahwa kliennya dijanjikan bertemu Dodik Ambon, sebagai pelapor. “Hari ini klien saya sebagai saksi. Klien saya ini korban. Korban dari barang yang digadaikan Rosyid. Informasinya Rosyid dapat mobil tersebut dari Dodik Ambon. Lha barangnya dari Ambon, kok mau melaporkan klien kita. Harusnya kalau mau ambil mobil, bayar dulu pinjamannya,” ujar advokat yang berkantor di Oro – Oro Dowo Kota Malang dan di Gedung Lt.7 – A7A, Jalan MH Thamrin No 12 Menteng, Jakarta Pusat tersebut.

Yayan menilai bahwa di sini ada upaya pengambilan mobil secara cuma-cuma tanpa ada upaya pembayaran. “Inikan ada upaya barang yang tidak bisa diambil cuma-cuma, maka Dodik Ambon melapor ke polisi. Sehingga barang bisa diserahkan cuma-cuma.

“Kalau nantinya tidak ada titik temu, kami akan lapor ke Polda Jatim, biar sekalian dibuka persoalan ini. Biar jelas,” tegasnya.

Menurutnya, rencana laporan ke Polda Jatim supaya mengetahui secara pasti persoalan penipuan ini. “Apakah ada unsur upaya dugaan penipuan Rosyid dan Dodik atau tidak, biar jelas. Sebab mereka ini berteman. Ini sepertinya ada upaya bagaima mengambil mobil tanpa membayar pinjaman,” jelasnya.

Yayan menambahkan, informasi sementara bahwa asal mobil Pajero tersebut sebelumnya digadaikan sebesar Rp 150 juta kepada Dodik Ambon. Selanjutnya direntalkan kepada Rosyid. Oleh Rosyid digadaikan kepada Efendi. “Besok Jumat (15/12/2023) akan ada mediasi. Kami ingin uang klien kami kembali. Kalau tidak ada titik temu, maka kami akan langsung melapor ke Polda Jatim,” tambahnya.

Terpisah, Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo, mengatakan bahwa pihaknya tetap memegang azas praduga tak bersalah. “Di dalam penegakan hukum, kami mengedepankan hati nurani. Untuk orang yang melarikan mobilnya belum tertangkap sehingga kami masih berpikiran baik terhadap orang yang kedapatan mobil tersebut, kami jadikan saksi,” tutur AKP Anton Widodo saat dikonfirmasi awak media. (Lil)