GRESIK (SurabayaPost.id)—PT Petrokimia Gresik (PG), memiliki rekam jejak pembayar pajak bumi dan bangunan (PBB) paling taat. Bahkan setiap tahun, perusahaan plat merah ini selalu menerima penghargaan dari Pemkab Gresik karena taat bayar pajak PBB.
Di tahun 2023 ini Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani kembali mengapresiasi perusahaan pupuk terbesar di Indonesia ini dengan kembali memberikan penghargaa atas kepatuhannya membayar pajak PBB saat acara bulan panutan PBB si Hotel Aston Kamis (14/12/2023).
Direktur Utama Petrokimia Gresik, Dwi Satriyo Annurogo menyampaikan terima kasih kepada Bupati Gresik atas apresiasi yang selama ini banyak diberikan kepada Petrokimia Gresik, khususnya penghargaan yang diberikan terkait tanggung jawab perusahaan membayar PBB. Ia memastikan Petrokimia Gresik akan terus berkomitmen untuk kemajuan Kabupaten Gresik.
“Kami menyadari, kelancaran operasional bisnis perusahaan selama lebih dari setengah abad ini tidak lepas dari dukungan Pemerintah Kabupaten dan masyarakat. Untuk itu kami memastikan akan senantiasa maju bersama”, tandasnya.
Sementara, SVP Sekretaris Perusahaan Petrokimia Gresik, Adityo Wibowo menambahkan Petrokimia Gresik berdiri di atas lahan lebih dari 550 Hektar (Ha) dan berada di tiga kecamatan, yaitu Gresik, Kebomas dan Manyar maka keberadaan Petrokimia Gresik harus memberikan manfaat bagi masyarakat Gresik.
“Petrokimia Gresik memiliki komitmen untuk kontribusi bagi masyarakat Gresik. Penghargaan tersebut sebagai bentuk apresiasi Pemkab Gresik kepada Petrokimia Gresik yang melakukan pembayaran pajak sebelum jatuh temponya,” ujar Adit, panggilan Adityo Wibowo.
Ia memastikan pemberian penghargaan ini memotivasi bagi Petrokimia Gresik untuk selalu taat dalam membayar pajak. Karena pajak nantinya akan kembali kepada masyarakat Gresik melalui pembangunan. Lebih lanjut ia menjelaskan, selain melalui PBB, Petrokimia Gresik juga berkontribusi melalui sejumlah retribusi. Periode tahun 2022, Petrokimia Gresik telah berkontribusi dengan membayar retribusi sebesar Rp 8,1 miliar.
Sementara di tahun 2023, Petrokimia Gresik juga telah membayar pajak dan retribusi sebesar Rp 27,4 miliar. “Angka ini merupakan kewajiban Petrokimia Gresik saat pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) beberapa bangunan dan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” terangnya.
Selain itu, lanjut Adit, sumbangsih Petrokimia Gresik juga dapat dilihat dari realisasi program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) untuk masyarakat Gresik. Pada Tahun 2022, Petrokimia Gresik telah menggelar program Bina Lingkungan bagi masyarakat Gresik sebesar Rp 9,5 miliar.