Penyerahan PSU Jadi Keluhan Warga, Pj. Wahyu Hidayat Minta Pengembang Patuhi Regulasi Baru

Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Kepala DPUPRPK, R Dandung Djulharjanto. (ist)
Pj. Walikota Malang, Wahyu Hidayat didampingi Kepala DPUPRPK, R Dandung Djulharjanto. (ist)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan jadi kekuhan warga. Hal itu disampaikan oleh beberapa warga dalam sesi ketiga Ngobrol Bareng Mbois Ilakes (NGOMBE), Selasa (23/01/2024).

Menanggapi hal tersebut, Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, memberikan pernyataan tegas bila para pengembang perumahan harus menyesuaikan dengan regulasi baru terkait perizinan siteplan perumahan.

Diketahui, pada sesi NGOMBE sebelumnya, perwakilan warga perumahan Puri Cempaka Putih (PCP) II, Kedungkandang, mengeluhkan belum selesainya masalah penyerahan PSU selama hampir 30 tahun. Di mana keadaan tersebut memaksa warga untuk menarik iuran secara mandiri, mulai dari keperluan membeli tanah makam, membangun masjid, hingga mengaspal jalanan yang rusak. Padahal PSU seharusnya menjadi tanggung jawab pengembang.

“Ini tadi ada perwakilan dari warga perumahan Bulan Terang Utama (BTU) juga mengeluhkan hal yang sama. Sebenarnya kan tergantung regulasi. Regulasi yang lama, dengan yang saat ini, itu ada beberapa ketentuan yang memang berdampak terkait dengan perizinan yang kita keluarkan. Perizinan yang dulu, aturannya hanya seperti itu, tetapi dengan aturan yang diterapkan dulu itu akhirnya membuatkan masalah yang muncul di tahun-tahun ini,” ujar Wahyu, Selasa (23/01/2024).

Wahyu menegaskan, fokus utama saat ini terletak pada pembaruan regulasi, terutama bagi pengembang perumahan yang belum mengikuti regulasi siteplan baru. Pj Wahyu juga menyatakan bahwa upaya penyelesaian masalah telah dilakukan, terutama karena penyerahan PSU juga menjadi perhatian dari Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK.

Dalam konteks ini, Wahyu menekankan bahwa regulasi menjadi keniscayaan, dan pengembang harus menyesuaikan diri terhadap hal tersebut.

“Jadi mau tidak mau, apabila ada perubahan terkait dengan penyesuaian regulasi maka kita minta kepada pengembang agar menyesuaikan. Jadi seperti di kasusnya perumahan PCP II itu, kita buat siteplan baru. Karena ada beberapa lahan yang sudah siteplannya dibuat tapi ternyata belum dibebaskan. Jadi kan gak mungkin kita mengklaving punyanya orang. Nah itu kita evaluasi untuk menyesuaikan yang memang sudah dimiliki oleh Pemda,” bebernya.

Lebih lanjut, terkait dengan Perum BTU, Pj Wahyu menekankan bahwa kendala belum secara rinci diketahui, namun fokusnya tetap sama, yakni pada tahapan penyerahan PSU oleh pengembang kepada Pemkot Malang.

“Tapi kalau yang aset PSU PCP II, itu semuanya sudah diukur. Karena penyerahan itu kan kita tidak mudah, pada saat mereka ajukan itu kita cek kualitas dan kuantitasnya. Jangan sampai waktu kita terima asetnya tapi ternyata jelek-jelek padahal harusnya standarnya bagus. Sesuai gak dengan siteplannya, lahannya, kemudian standar-standar yang lain,” pungkasnya. (*)