Jabatan Kosong Berlarut, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Prioritaskan Penataan Birokrasi

Jabatan Kosong Berlarut, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Prioritaskan Penataan Birokrasi. (ist).
Jabatan Kosong Berlarut, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Prioritaskan Penataan Birokrasi. (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang mendesak Pemerintah Kota Malang memprioritaskan penataan birokrasi menyusul masih banyaknya jabatan kosong yang diisi Pejabat Pelaksana Tugas Plt dalam waktu lama. Kondisi ini dinilai menghambat stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik.

Desakan itu disampaikan Komisi A DPRD Kota Malang dalam rapat kerja bersama Asisten Pemerintahan, Bagian Organisasi, serta Bagian Hukum Pemkot Malang, Kamis 21 Mei 2026.

Anggota Komisi A dari Fraksi PKS, Rokhmad, menegaskan DPRD melihat penataan birokrasi sebagai pekerjaan mendesak yang tidak boleh ditunda. Menurutnya, kekosongan jabatan struktural dan kepala OPD strategis harus segera diisi pejabat definitif.

“Penataan birokrasi dan penyelesaian masalah Plt harus jadi prioritas utama Pemkot. Kalau dibiarkan berlarut, efektivitas kerja dan pelayanan ke masyarakat pasti terganggu,” ujar Rokhmad.

H. Rokhmad, anggota Komisi A DPRD Kota Malang
H. Rokhmad, anggota Komisi A DPRD Kota Malang

Berdasarkan temuan Komisi A, banyak posisi penting di lingkungan Pemkot Malang yang kosong dan hanya diisi Plt melebihi batas waktu ideal. Aturan menyebut masa jabatan Plt seharusnya 3 hingga 6 bulan, namun di lapangan ada yang bertahan hingga satu tahun.

Salah satu yang menjadi sorotan adalah kekosongan pejabat definitif di Dinas Pendapatan Daerah Dispenda. DPRD menilai posisi strategis ini tidak bisa dibiarkan kosong terlalu lama karena berdampak langsung pada pendapatan daerah.

Komisi A juga menyoroti implementasi merit system yang belum berjalan optimal. DPRD menilai lambatnya pengisian jabatan menunjukkan komitmen Pemkot dalam menjalankan sistem merit perlu dipertanyakan.

Sebagai mitra kerja di bidang pemerintahan dan hukum, Komisi A memberikan catatan khusus agar eksekutif segera mengagendakan pelantikan atau pengisian jabatan definitif pada pos yang kosong. Idealnya, pengisian jabatan yang kosong diselesaikan dalam waktu maksimal enam bulan.

“Jangan sampai jabatan kosong dibiarkan berlarut. Ini soal kepastian dan tanggung jawab dalam menjalankan roda pemerintahan,” tegas Rokhmad.

Rapat kerja ditutup dengan penekanan agar Pemkot Malang segera mengambil langkah cepat dan terukur. DPRD berharap penataan birokrasi bisa menjaga efektivitas kerja, stabilitas internal, serta mutu pelayanan publik di Kota Malang agar tetap prima. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Soroti Revitalisasi Pasar Gadang, Bayu Rekso Aji: Harus Jadi Titik Balik Penataan yang Tertib
  • Rupiah Melemah, Anggota DPRD Malang Dorong Perlindungan UMKM dan Warga Bawah
  • DPRD Turun Tangan: Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras Dekat Masjid, Fraksi PKS Siap Kawal
  • Sidak Pasar Gadang, Anggota DPRD Rendra Masdrajad: Proyek Jalan 674 Meter Harus Tepat Waktu