Sidang Dugaan Penggelapan Pajak 1,9 Miliar Milik Perusahaan di Kota Malang, Hadirkan Empat Saksi

Sidang dugaan penggelapan uang pajak Rp 1,9 miliar digelar di raung Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (08/07/2024)
Sidang dugaan penggelapan uang pajak Rp 1,9 miliar digelar di raung Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang, Senin (08/07/2024)

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang lanjutan dugaan penggelapan uang pajak perusahaan yang diduga dilakukan oleh terdakwa Rizky Marthalianingtyas alias Kiki (37), digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang, Jawa Timur, Senin (08/07/2024).

Sidang menghadirkan empat orang saksi. Diantaranya, rekan dari terdakwa di CV Ferrano Tax Advisor, Surabaya yakni Mulyadi Tedja Sukmana dan Ervina. Namun, satu orang saksi mengundurkan diri.

Dalam sidang tersebut, menguak fakta baru. Ternyata oknum konsultan pajak itu tidak memiliki sertifikasi konsultan pajak. Hal itu dituturkan langsung oleh bosnya di CV Ferrano Tax Advisor yaitu Muliadi Tedjakusuma.

Kuasa hukum korban (pelapor), RM Eddo Bambang P, SH, M.Hum, memberikan keterangan usai persidangan
Kuasa hukum korban (pelapor), RM Eddo Bambang P, SH, M.Hum, memberikan keterangan usai persidangan

Di hadapan majelis hakim, Mulyadi bersumpah untuk bersaksi sejujur-jujurnya. Selama satu jam lebih dia diperiksa dan mengaku tidak mengetahui perbuatan karyawannya yang menggelapkan pajak clientnya hingga miliaran. Melalui beberapa pertanyaan yang dilontarkan hakim, akhirnya juga terungkap bahwa saat mendampingi ternyata Rizky juga tidak memiliki sertifikasi.

“Terlepas dari itu, tupoksi dari kami untuk Rizky sebatas menghitungkan pajak client. Di luar itu sudah bukan kewenangan kami,” ujar Muliadi di hadapan hakim. Lantas hakim bertanya terkait kontrol yang dilakukan Muliadi terhadap karyawannya. Lalu Muliadi menjawab bahwa itu dilakukan setiap hari dalam bentuk laporan keuangan yang sudah dihitung masing-masing karyawan.

Namun terkait ulah Rizky, Muliadi menyayangkan Herry yang tidak menghubunginya sama sekali ketika menemukan kejanggalan dari kinerja karyawannya. Apalagi tidak ada kontrak yang sah antara CV miliknya dengan perusahaan Herry terkait penggunaan jasa konsultan pajak. Mulyadi mengaku karena ini transaksi antara teman lama, jadi kesepakatan hanya mulut ke mulut saja.

Melihat kesaksian yang diberikan Mulyadi, kuasa hukum korban yakni RM Eddo Bambang P, SH, M.Hum, mengaku akan melaporkan beberapa kesaksian Mulyadi yang tidak sesuai.

“Sudah kami catat dan akan kami laporkan ke pihak penyidik,” ujar Eddo.

Eddo menambahkan, terdapat fakta baru dari persidangan bahwa terdakwa diketahui tidak memiliki sertifikasi untuk menangani perpajakan suatu perseroan.

“Juga terkait dengan sertifikasi Kiki (terdakwa), itu tidak ada,” katanya.

Jaksa penuntut umum, Su,udi, SH, MH
Jaksa penuntut umum, Su’udi, SH, MH

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Su’udi, SH, MH, menjelaskan sebenarnya bukti-bukti perkara ini sudah cukup. Ditambah terdakwa sudah mengakui seluruh perbuatannya. Juga terbukti aliran dana pajak itu hanya berhenti sampai di rekening terdakwa saja.

Namun untuk melihat lebih menyeluruh masalah ini, dia menghadirkan empat saksi. Salah satu saksi mengundurkan diri yaitu kakak dari terdakwa. Dua orang di antaranya adalah rekan terdakwa di CV Ferrano Tax Advisor. Yaitu Mulyadi Tedjakusuma dan Ervina.

Keduanya menjelaskan fungsi dan tugas Rizky selama mendampingi perusahaan Herry. Saksi yang paling lama diperiksa adalah Mulyadi dengan total durasi lebih dari satu jam.

Menurutnya, saksi Mulyadi dan Ervina mengerti kaitan dengan tugas dan fungsi dari terdakwa yaitu selaku orang yang menghitungkan pajak baik PPH (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai) dari PT Pangkat Dewata Makmur milik Herry Wiyono, 49.

Mulyadi dan Ervina mengetahui terdapat pajak yang telah dihitung sebelumnya oleh terdakwa. Namun, terdakwa kemudian tidak membayarkan pajak tersebut. Sebenarnya terdakwa tidak memiliki tugas dan fungsi untuk membayarkan pajak.

Suasana persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang
Suasana persidangan di ruang Cakra Pengadilan Negeri Kota Malang

Mulyadi baru mengetahui adanya pajak yang tidak dibayarkan oleh terdakwa pada saat adanya konfirmasi dari Herry. Terdakwa juga sempat dimediasi oleh Mulyadi.

“Tahunya kemudian pada saat ada konfirmasi dari Pak Herry kepada Pak Mulyadi bahwasannya ada pajak yang dibayarkan melalui terdakwa, yang kemudian tidak terbayarkan dan ditagih oleh kantor pajak,” katanya.

Total kerugian yang dialami oleh PT Pangkat Dewata Makmur yakni Rp 1,9 miliar pada tahun 2023. Sejauh ini, aliran dana yang diketahui hanya antara korban ke rekening pribadi terdakwa.

“Kami agendakan untuk keterangan terdakwa, di hari Senin (15/07/2024), satu minggu kedepan,” pungkasnya. (Lil)
.