Ikuti Daerah Lain, DPC PKB Kota Malang Laporkan Lukman Edy Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik

DPC PKB Kota Malang Laporkan Lukman Edy ke Polresta Malang Kota atas dugaan Pe pencemaran nama baik
DPC PKB Kota Malang Laporkan Lukman Edy ke Polresta Malang Kota atas dugaan Pe pencemaran nama baik

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dianggap telah mencemarkan nama baik Ketua Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar serta kader PKB, Pengurus DPC PKB Kota Malang melaporkan mantan Sekjen PKB Lukman Edy ke Polresta Malang Kota, Kamis (08/08/2024)

Sebelumnya, mantan sekjen PKB, Lukman Edy juga telah dilaporkan oleh DPP PKB dan DPW PKB Jawa Timur pada (06/08/2024) lalu.

Ketua DPC PKB Kota Malang H Fathullah menjelaskan, mantan sekjen PKB Lukman Edy diduga telah mencemarkan nama baik, Ketua DPP PKB Muhaimin Iskandar serta kader PKB termasuk Pengurus DPC PKB Bangkalan beberapa waktu lalu setelah dipanggil PBNU pada tanggal 31 Juli 2024 lalu.

Menurutnya, pernyataan Lukman Edy dianggap membuat gaduh publik yang berdampak akan mempengaruhi konstituen.

Ketua DPC PKB Kota Malang  H Fathullah
Ketua DPC PKB Kota Malang H Fathullah

“Apa yang disampaikan Lukman Edy terkait tata kelola keuangan PKB di bawah kepemimpinan Muhaimin Iskandar yang tidak transparan itu adalah tidak benar,” ujar H Fathullah, usai melaporkan Lukman di Polresta Malang Kota, Kamis (08/08/2024).

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Malang H. Abdurrohman, SH. yang akrab di sapa Abah Dur menambahkan bahwa, pernyataan keliru juga dilontarkan Lukman Edy soal peran kyai yang dinihilkan di eksistensi Dewan Syuro.

“Dengan peryataan itu, masyarakat di bawah menjadi gaduh, ucapan Lukman Edy mengadung pencemaran nama baik dan ujaran kebencian. Pernyataan ini berbahaya bagi institusi PKB, Kader PKB bahkan kepada konstituen PKB. Lebih-lebih di kalangan Nahdliyyin,’ terang pria yang akrab disapa Abah Dur tersebut.

Lebih lanjut, Abah Dur juga mengatakan, Jadi kami datang ke Polresta Malang Kota ini untuk melaporkan saudara Lukman Edy.

“Laporan itu terkait penyampaiannya dan pernyataannya waktu hadir di PBNU, dia (Lukman) dengan sengaja telah menyerang kehormatan partai kami dan ketum kami.”jelasnya

Apa yang disampaikan itu adalah melanggar undang-undang IT yaitu pada pasal 45 ayat 4 junto pasal 27 A, beber Abah Dur sambil menunjukkan berkas laporannya.

Pengurus DPC PKB Kota Malang saat berada di Polresta Malang Kota
Pengurus DPC PKB Kota Malang saat berada di Polresta Malang Kota

Sehari sebelumnya, Rabu (07/08/2024) DPC PKB Kabupaten Malang, telah melaporkan Lukman ke Polres Malang dan hari ini.
Hal yang sama juga dilakukan DPC PKB Kota Malang melapor ke Satreskrim Polresta Makota, Kamis (08/08/2024).

” Alhamdulillah kemarin kan di Kabupaten juga sudah melaporkan Lukman ke polisi, Kota Malang hari ini dan saya kira DPC-DPC PKB seluruh Indonesia juga melakukan hal yang sama,” beber Abah Dur yang juga sebagai Wakil Ketua Tahfidz DPC PKB Kota Malang.

Harapan DPP agar kebawah, semua DPC, DPD itu memantau, dan siap memberikan dukungan, bahwa apa yang dilakukan oleh Lukman Edi itu adalah hal yang kurang tepat, dan melanggar aturan daripada Undang-Undang IT. (**)