MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Gelar Hearing, DPRD Kota Malang memberikan imbauan agar para pelaku usaha hiburan malam di Kota Malang patuh pada regulasi. Hal itu disampaikan Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati usai menggelar hearing bersama salah satu pelaku usaha hiburan malam di Gedung DPRD Kota Malang, Jawa Timur, Senin (06/01/2025).
Dalam kesempatan tersebut, Komisi A DPRD Kota Malang juga menghadirkan Disnaker PMPTSP Kota Malang dan Satpol PP Kota Malang.
Lelly Theresiawati mengatakan bahwa hearing kali ini dilakukan atas dasar aduan dari masyarakat terkait persoalan di Odette Buffet Lounge & Dining. Untuk itu, pihaknya meminta klarifikasi terkait perizinan dari pelaku usaha hiburan malam tersebut.
“Hearing ini untuk menertibkan usaha hiburan malam, terutama terkait perizinannya. Makanya ini kami panggil karena sempat ada kejadian (kericuhan). Akhirnya kami minta klarifikasi sekaligus memberikan gambaran regulasi hiburan malam di Kota Malang,” kata Lelly.
Dirinya juga mengimbau agar pelaku usaha hiburan malam juga menjaga kondusifitas Kota Malang. Salah satunya dengan mematuhi regulasi atau tertib perizinan.
“Pesan kami, untuk tempat hiburan malam di Kota Malang harus melengkapi izin, tak ada celah izin kafe dan resto tapi justru jualan minol (minuman beralkohol),” tuturnya.