Gelar Hearing, DPRD Kota Malang Imbau Pelaku Usaha Hiburan Malam Patuh Regulasi

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati didampingi anggotanya memberikan keterangan kepada wartawan
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati didampingi anggotanya memberikan keterangan kepada wartawan

Ditempat yang sama, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo menambahkan bahwa pajak kafe atau resto memang berbeda dengan pajak tempat hiburan malam yang menjual minol.

“Izin resto dan minol itu pajaknya beda, kalau resto atau kafe pajaknya 10 persen. Sedangkan pajak minol 50 persen,” ujar Danny.

Dalam hearing tersebut, Danny mengatakan bahwa perizinan Odette Buffet Lounge & Dining tak banyak kendala. Hanya beberapa berkas administrasi perizinannya yang perlu diferivikasi.

“Odette gak ada masalah, mereka bisa menunjukkan izin minol, administrasinya ada. Tapi memang ada beberapa izin yang perlu diverifikasi,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Jabatan Kosong Berlarut, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Prioritaskan Penataan Birokrasi
  • DPRD Kota Malang Soroti Revitalisasi Pasar Gadang, Bayu Rekso Aji: Harus Jadi Titik Balik Penataan yang Tertib
  • Rupiah Melemah, Anggota DPRD Malang Dorong Perlindungan UMKM dan Warga Bawah
  • DPRD Turun Tangan: Warga Sawojajar Keluhkan Toko Miras Dekat Masjid, Fraksi PKS Siap Kawal