Gelar Hearing, DPRD Kota Malang Imbau Pelaku Usaha Hiburan Malam Patuh Regulasi

Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati didampingi anggotanya memberikan keterangan kepada wartawan
Ketua Komisi A DPRD Kota Malang, Lelly Theresiawati didampingi anggotanya memberikan keterangan kepada wartawan

Ditempat yang sama, anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo menambahkan bahwa pajak kafe atau resto memang berbeda dengan pajak tempat hiburan malam yang menjual minol.

“Izin resto dan minol itu pajaknya beda, kalau resto atau kafe pajaknya 10 persen. Sedangkan pajak minol 50 persen,” ujar Danny.

Dalam hearing tersebut, Danny mengatakan bahwa perizinan Odette Buffet Lounge & Dining tak banyak kendala. Hanya beberapa berkas administrasi perizinannya yang perlu diferivikasi.

“Odette gak ada masalah, mereka bisa menunjukkan izin minol, administrasinya ada. Tapi memang ada beberapa izin yang perlu diverifikasi,” pungkasnya. (lil).

Baca Juga:

  • Fasum Dijual Jadi SHM, Warga 4 Perumahan Adukan Pengembang ke DPRD Kota Malang
  • DPRD Kota Malang Soroti Kinerja Perumda Tunas: Tak Mampu Beri Deviden ke PAD
  • Tembus 186 Kasus Baru, Anggota Dewan Rendra Masdrajad Dorong Penguatan Pencegahan dan Pengawasan HIV di Kota Malang
  • DPRD Kota Malang Tampung Aspirasi Sopir Angkot Tolak Rute Trans Jatim Talangagung-Arjosari