Ketua DPRD Amithya Ratnanggani, Sebut Penyusunan RKPD 2026 Harus Kedepankan Prinsip Inklusivitas dan Keberlanjutan

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita (ist).
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita (ist).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyebut bahwa penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2026 harus mengedepankan prinsip inklusivitas dan keberlanjutan.

Menurutnya, inklusivitas menjadi aspek penting dalam perencanaan pembangunan agar kebijakan yang dihasilkan dapat menjangkau seluruh lapisan masyarakat.

“Inklusivitas harus menjadi dasar dalam setiap kebijakan yang tertuang dalam RKPD 2026. Ini penting agar seluruh masyarakat Kota Malang merasakan manfaat dari pembangunan yang direncanakan,” ujar Amithya dikutip dari lenteratoday, Senin (03/02/2025).

Sebagaimana diketahui, pembahasan RKPD 2026 telah dimulai sejak 23 Januari 2025 lalu dengan mengangkat tema “Penguatan Transformasi Ekonomi Inklusif yang Berkelanjutan dan Berdaya Saing Global.”
Fokus utama yang dibahas yakni mendukung terwujudnya transformasi ekonomi yang merata dan berkelanjutan.Proses pembahasan ini juga melibatkan sekitar 250 peserta dari berbagai unsur, termasuk eksekutif, legislatif, akademisi, serta komunitas masyarakat.

Amithya menambahkan, keterlibatan berbagai pihak dalam penyusunan RKPD tersebut akan memastikan kebijakan yang diambil mampu menyentuh berbagai sektor, mulai dari sosial, ekonomi, lingkungan, hingga budaya.

Menurutnya, hal ini diperlukan agar Kota Malang dapat menghadapi tantangan pembangunan dengan lebih efektif. Selain itu, perempuan yang akrab disapa Mia tersebut juga memfokuskan pentingnya kesinambungan dalam proses perencanaan RKPD 2026.

Mengingat Kota Malang akan segera dipimpin oleh pasangan kepala daerah baru, ia berharap pembahasan RKPD yang dimulai di bawah kepemimpinan Penjabat Wali Kota Malang, Iwan Kurniawan, dapat diteruskan oleh wali kota dan wakil wali kota terpilih, Wahyu Hidayat dan Ali Muthohirin.

“Karena pinginnya ekonomi inklusif, yang jelas pertama kali itu sebenarnya kita harus paham potensi di Kota Malang. Jadi sumber-sumber pajak, kemudian retribusi, itu kita harus tahu petanya. Contoh seperti parkir, berapa sih titik parkir yang dimiliki. Kemudian yang kita hasilkan itu berapa, apakah sudah optimal. Seperti itu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Mia menekankan kebijakan yang tertuang dalam RKPD harus sesuai dengan koridor kerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Malang. Dengan begitu, menurutnya program yang direncanakan dapat langsung diimplementasikan tanpa hambatan berarti.

“Yang pasti, kita melakukan fungsi pengawasan. Nanti akan dibuatkan kerangka besarnya bagaimana pengawasan kita terhadap program turunanya. Apakah sasaran itu lebih diperluas atau disesuaikan dengan kebijakan itu. Yang jelas kita buat dulu kerangkanya seperti apa. Baru nanti akan kami awasi di tahun 2026,” tegasnya. (**)