Kota Malang Menuju Kesetaraan Gender: DPRD Setujui Perda Pengarusutamaan Gender

Kota Malang Menuju Kesetaraan Gender: DPRD Setujui Perda Pengarusutamaan Gender, Selasa 15 Juli 2025.
Kota Malang Menuju Kesetaraan Gender: DPRD Setujui Perda Pengarusutamaan Gender, Selasa 15 Juli 2025.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Malang telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam rapat paripurna pada 15 Juli 2025.

Ketua DPRD Kota Malang, Ratnanggani Sirraduhita, menyatakan bahwa Perda ini memuat peran penggerak, fokus program, serta tim pelaksana di setiap perangkat daerah yang berkaitan.

“Ruang lingkup dan sasaran program sudah ditetapkan. Saya berharap ada percepatan penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali),” ujar Ratnanggani, politisi dari PDI Perjuangan. Ia menegaskan DPRD akan mengawal implementasi Perda tersebut melalui program-program dan kebijakan yang disesuaikan.

Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah amanat pembentukan satu data gender yang terintegrasi, baik dengan Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi. Keberadaan data ini menjadi acuan dalam merumuskan kebijakan yang menyasar kelompok masyarakat yang mengalami ketimpangan gender.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menandatangani pengesahan Perda Pengarusutamaan Gender, Selasa 15 Juli 2025
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita menandatangani pengesahan Perda Pengarusutamaan Gender, Selasa 15 Juli 2025

Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengapresiasi pengesahan Perda PUG yang telah diperjuangkan sejak awal 2023. Ia menyampaikan bahwa Pemkot berencana membentuk Dinas Pemberdayaan Perempuan, Anak, dan Keluarga Berencana sebagai bentuk komitmen terhadap kesetaraan gender.

“Ini bentuk nyata perhatian pemerintah terhadap pemberdayaan perempuan,” kata Wahyu Hidayat, yang akrab disapa Pak Mbois. Menurut Wahyu, dinas baru ini akan memperkuat pelaksanaan program-program terkait kesetaraan gender, termasuk pelaksanaan Musrenbang tematik khusus perempuan.

Ia juga menambahkan bahwa pembentukan dinas akan mempermudah penanganan prioritas, penganggaran, serta monitoring dan evaluasi program yang lebih tepat sasaran. “Dengan adanya dinas khusus, program kerja akan lebih terarah. Banyak hal yang bisa segera kita tuntaskan,” tegasnya.

Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Wali Kota Wahyu Hidayat menunjukkan bukti penandatanganan persetujuan Perda Pengarusutamaan Gender
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita dan Wali Kota Wahyu Hidayat menunjukkan bukti penandatanganan persetujuan Perda Pengarusutamaan Gender

Sebelumnya, Pemkot Malang telah mengajukan Ranperda tentang pembentukan dan susunan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kepada DPRD pada Senin (14/7/2025). Wahyu berharap seluruh proses pembentukan dinas dan programnya bisa rampung sebelum APBD 2026 ditetapkan.

“Harapannya, setelah Perda ini rampung, segera bisa ditetapkan pejabat, program, dan kegiatan dinasnya. Mudah-mudahan di APBD 2026, sudah ada program khusus,” pungkasnya.

Dengan disahkannya Perda PUG ini, Kota Malang diharapkan dapat menjadi lebih maju dan sejahtera bagi semua masyarakatnya, terutama dalam hal kesetaraan gender. (**).

Baca Juga:

  • Fraksi PKB DPRD Kota Malang Tolak Kenaikan Pajak, Desak Pemkot Lakukan Revisi Perda Nomor 1 Tahun 2025
  • DPRD Kota Malang Gelar Rakor Sekolah Rakyat, Ustadz Rokhmad: Tekankan Pentingnya Penanganan Secara Serius dan Profesional
  • DPRD Kota Malang Gelar Rapat Kerja Bahas Proyek Strategis Nasional Sekolah Rakyat
  • DPRD Kota Malang Sahkan Ranperda BPR, Dorong Penguatan Ekonomi Lokal dan UMKM