Dugaan Penggelapan Sertifikat Rumah di Malang, LIRA Desak Polisi Usut Tuntas

LIRA Malang terima aduan dari Isa Kristina dan Maya Tri Utami yang diduga menjadi korban dugaan penggelapan sertifikat rumah oleh pemilik koperasi berinisial GY di Kota Malang, Sabtu (13/9/2025).
LIRA Malang terima aduan dari Isa Kristina dan Maya Tri Utami yang diduga menjadi korban dugaan penggelapan sertifikat rumah oleh pemilik koperasi berinisial GY di Kota Malang, Sabtu (13/9/2025).

MALANG (SurabayaPost.id) – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malang menerima aduan dari Isa Kristina dan Maya Tri Utami yang menjadi korban dugaan penggelapan sertifikat rumah oleh pemilik koperasi berinisial GY di Kota Malang. Pengaduan disampaikan seusai acara silaturahmi Bupati dan Wali Kota LIRA se-Jawa Timur di Hotel Pelangi Kota Malang, Minggu (14/9/2025).

Isa Kristina dan Maya Tri Utami berjuang mengembalikan sertifikat rumah yang diduga digelapkan GY. Kasus bermula saat almarhum ayah mereka, Solikin, meminjam Rp 700 juta dari koperasi GY pada 2016 dengan jaminan Sertifikat Hak Milik (SHM) No 1142. Pinjaman tersebut telah dilunasi pada 2018 menggunakan uang hasil penjualan tanah SHM No 1580 senilai Rp 1,3 miliar di Dau. Namun, sertifikat justru dikuasai GY dan dibalik nama menjadi miliknya pada April 2022.

Isa Kristina dan Maya Tri Utami saat mengadu ke LIRA Malang
Isa Kristina dan Maya Tri Utami saat mengadu ke LIRA Malang

Mirisnya, proses balik nama dilakukan saat Solikin sakit parah di RSSA Malang. “Ayah saya disuruh tanda tangan dokumen oleh notaris suruhan GY dengan alasan bukti pelunasan utang. Ternyata dokumen itu akta jual beli yang menyetujui penjualan ke GY sendiri,” ungkap Maya Tri Utami.

Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu memberikan keterangan kepada wartawan
Bupati LIRA Malang, Wiwid Tuhu memberikan keterangan kepada wartawan

Bupati LIRA Malang, Wiwit Tuhu, menyatakan siap mendampingi aduan ini. “Pengaduan sudah kami terima dan kami kawal, karena sudah dilaporkan ke kepolisian,” katanya. Wiwit menilai ada dugaan praktik perbankan ilegal berkedok koperasi yang harus diberangus karena masuk ranah pidana. “Koperasi seharusnya untuk kesejahteraan anggota, tapi ini tidak semestinya,” tegasnya.

Sementara itu, Gubernur LIRA Jawa Timur, M Zuhdy Achmadi, juga meminta polisi mengusut tuntas kasus ini. “Kami LIRA akan dampingi dan berharap polisi selidiki secara tuntas,” ujarnya.

Kasus ini kini tengah ditangani pihak kepolisian, dengan harapan keadilan bagi keluarga Solikin dan tertibnya praktik keuangan di Kota Malang. (lil).

Baca Juga: