MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota berhasil meringkus sebanyak 51 tersangka dalam operasi Sikat Semeru 2025 yang berlangsung selama 12 hari. Hasil operasi ini diungkap dalam konferensi pers di depan Ballroom Sanika Satyawada Polresta Malang Kota, Selasa (11/11/2025).
Wakapolresta Malang Kota AKBP Oskar Syamsuddin mengatakan, operasi ini berhasil menangani 44 laporan polisi (LP) dengan kasus kejahatan jalanan alias street crime yang masih mendominasi. “Rincian kasus yang kami tangani ada pencurian dengan pemberatan (curat) sebanyak tiga kasus, pencurian dengan kekerasan (curas) sebanyak 17 kasus, curanmor sebanyak 18 kasus, dan penyalahgunaan sajam,” bebernya.

Salah satu kasus yang menonjol adalah pengungkapan pencurian mobil Honda Civic di Jalan Pelabuhan Tanjung Priok, Kecamatan Sukun, pada 17 Juni 2025. Pelaku masuk ke area bengkel melalui gorong-gorong dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol M. Soleh menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap setelah penyelidikan selama lima bulan. “Pelaku bernama Fauzan Yuda, warga Kecamatan Wagir, akhirnya ditangkap bersama barang bukti mobil di wilayah Tajinan, Kabupaten Malang,” terang Kompol Soleh.
Sementara pelaku yang bernama Fauzan mengaku beraksi bersama dua rekannya yang masih buron. “Kami sudah memetakan lokasi sebelumnya. Setelah dapat sinyal aman, saya masuk dan membawa mobilnya. Rencananya mau saya jual ke teman,” kata Fauzan.

Disisi lain, Pemilik bengkel Nanang Hadi Prasetyo mengaku bersyukur atas gerak cepat Polresta Malang Kota dalam mengungkap kasus tersebut. “Alhamdulillah, laporan saya langsung ditindaklanjuti. Beberapa minggu lalu saya diberi kabar mobil sudah ditemukan dan pelaku tertangkap,” tandasnya.
Operasi Sikat Semeru 2025 ini merupakan operasi rutin yang digelar untuk menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif di wilayah Kota Malang. Polresta Malang Kota akan terus meningkatkan upaya penegakan hukum untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. (lil).
