Tanpa Perlawanan, Juru Sita PN Kota Malang Eksekusi Rumah di Patraland Palace

Juru Sita PN Kota Malang Eksekusi Rumah di Patraland Palace Tanpa Perlawanan, Jumat (30/1/2026).
Juru Sita PN Kota Malang Eksekusi Rumah di Patraland Palace Tanpa Perlawanan, Jumat (30/1/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Juru Sita Pengadilan Negeri Kelas IA (PN) Malang melaksanakan eksekusi rumah di kawasan Perumahan Patraland Palace, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, Jumat (30/1/2026). Eksekusi berlangsung singkat tanpa perlawanan. Sebab, objek rumah yang sebelumnya dihuni oleh seorang penjual barang antik tersebut sudah kosong.

Panitera PN Malang, Imam Sukardi, SH, MH, menjelaskan bahwa eksekusi tersebut mengacu pada Risalah Lelang Nomor 35/10.03/2025 dengan pemenang lelang atas nama Novanda. “Eksekusi ini berdasarkan risalah lelang tersebut. Pemenangnya adalah Saudara Novanda. Diketahui objek ini juga sudah dibalik nama oleh pemohon eksekusi,” jelas Imam.

Imam menegaskan bahwa perkara ini bukan merupakan sengketa perdata antara para pihak, melainkan eksekusi hak tanggungan yang sudah dilelang akibat wanprestasi terhadap pihak bank penyedia kredit kepada termohon eksekusi. Objek eksekusi berupa sebidang tanah hak milik dengan sertifikat elektronik seluas 119 meter persegi atas nama pemenang lelang.

Pemenang lelang, Novanda, mengungkapkan bahwa sebelum menempuh jalur eksekusi, dirinya telah beritikad baik dengan melakukan komunikasi dan membuka pintu penyelesaian secara musyawarah. “Dari awal lelang sudah clear. Saya sudah beritikad baik untuk komunikasi dan bahkan menawarkan jual bareng, tapi harganya diminta terlalu mahal,” ungkap Novanda.

Eksekusi berlangsung kondusif tanpa hambatan berarti, dan Novanda kini telah mendapatkan hak milik atas rumah tersebut. (lil).

Baca Juga: