GRESIK (SurabayaPost.id)–Ahli pidana Universitas Bhayangkara Surabaya (Ubara) Dr M Sholehuddin menilai penghentian kasus pengeroyokan disertai penusukan di Gresik melalui restorative justice bertentangan dengan KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023). Menurutnya peristiwa yang terjadi disebuah koperasi itu masuk kategori kekerasan berat yang tidak layak diselesaikan secara damai.
Ia menegaskan, meskipun pendekatan keadilan restoratif mulai didorong dalam sistem hukum pidana modern, penerapannya tidak bisa dilakukan secara serampangan. Dalam KUHAP Baru, mekanisme restorative justice telah diatur secara ketat dengan batasan perkara yang jelas.
“Tidak semua perkara bisa diselesaikan dengan RJ. Ada syarat utama, yakni bukan kejahatan berat, tidak menimbulkan ancaman terhadap nyawa, dan dampaknya masih dapat dipulihkan secara proporsional,” jelas Sholehuddin, Kamis (23/4/2026).
Kasus ini bermula dari peristiwa pada Kamis (16/4) malam di sebuah kantor koperasi di Jalan Veteran, Gresik. Tiga pelaku yang merupakan rekan kerja korban diduga melakukan kekerasan terhadap dua korban dalam satu rangkaian kejadian.
Peristiwa dipicu dugaan kebocoran data nasabah yang dituduhkan kepada salah satu korban. Situasi yang awalnya berupa interogasi internal berubah menjadi aksi kekerasan. Salah satu pelaku bahkan menusuk paha kanan korban menggunakan pisau dapur hingga mengalami luka serius yang memerlukan enam jahitan.
Korban lainnya juga mengalami pemukulan menggunakan tangan kosong dan benda tumpul. Dari konstruksi peristiwa tersebut, terdapat unsur kekerasan terhadap tubuh yang dilakukan secara bersama-sama serta penggunaan alat berbahaya.
Namun demikian, penyidik Polres Gresik menghentikan perkara melalui mekanisme restorative justice setelah korban mencabut laporan dan memilih berdamai. Keputusan itu dibenarkan Kasatreskrim AKP Arya Widjaja dengan alasan hak pemulihan korban telah terpenuhi.
Menurut Sholehuddin, pendekatan tersebut justru berpotensi menimbulkan persoalan hukum serius. Dalam kerangka KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023), perbuatan dalam kasus ini lebih tepat dikualifikasikan sebagai penganiayaan yang menyebabkan luka berat dengan unsur pemberatan karena dilakukan bersama-sama dan menggunakan senjata tajam.
“Ini bukan lagi penganiayaan ringan atau konflik biasa. Ada luka berat, ada senjata tajam, dan ada potensi ancaman jiwa. Secara normatif, ini masuk kategori serious violent crime,” tegasnya.
Ia mengingatkan, penerapan restorative justice pada perkara dengan tingkat kekerasan tinggi berisiko melemahkan efek jera, membuka ruang impunitas, serta mencederai rasa keadilan publik.
Dari analisis hukum yang ada, penerapan RJ dalam kasus ini dinilai tidak selaras baik dengan ketentuan dalam KUHP baru maupun prinsip pembatasan dalam KUHAP baru. Penghentian perkara melalui mekanisme damai dikhawatirkan menjadi preseden problematik dalam penanganan kasus kekerasan serius.
“Pendekatan restoratif tetap penting, tetapi harus selektif, hati-hati, dan tunduk pada koridor hukum. Tidak bisa hanya karena ada perdamaian, lalu perkara pidana berat dianggap selesai,” pungkasnya.
