Cegah HIV Meluas, DPRD Kota Malang Susun Perda Penyakit Menular

Ilustrasi
Ilustrasi

MALANGKOTA (SirabayaPost.id) – Tingginya angka temuan HIV/AIDS jadi alarm bagi Kota Malang. Sepanjang 2025, Dinas Kesehatan mencatat 355 warga terdeteksi HIV. Untuk menekan penyebaran, DPRD Kota Malang kini menyusun Perda Penyakit Menular.

Regulasi ini masuk dalam 18 perda prioritas tahun 2026 dan merupakan inisiatif dewan. Tahapannya baru masuk penyusunan naskah akademik.

“Perumusan perdanya saat ini masih dalam proses penyusunan naskah akademik,” ungkap Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Malang, Eddy Widjanarko, Sabtu (18/4/2026).

Eddy menegaskan, penyusunan Perda ini akan melibatkan semua pihak. Tak terkecuali pelaku usaha hiburan malam yang selama ini kerap disorot.

“Kami juga akan libatkan seluruh stakeholder, mulai dari kebudayaan, kesehatan, sosial, termasuk pelaku usaha hiburan malam. Semua akan kami mintai masukan,” tandas anggota Komisi B tersebut.

Langkah ini diambil karena maraknya klub malam di Kota Malang dinilai berpotensi jadi titik awal penyebaran HIV/AIDS. “Kota Malang kan juga marak klub malam, yang itu berpotensi menjadi awal tempat penyebaran. Banyak anak muda yang karena klub malam terjerumus ke hal negatif. Kami ingin batasi itu,” jelas Eddy.

Eddy Widjanarko, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Malang. (istimewa).
Eddy Widjanarko, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Malang. (istimewa).

Menurut Eddy, Perda Penyakit Menular lahir dari aspirasi lintas generasi. Banyak pegiat sosial mendorong adanya payung hukum untuk pencegahan penyakit menular, terutama HIV/AIDS.

Naskah akademik yang sedang disusun akan jadi dasar perumusan rancangan Perda. Fokusnya bukan hanya penanganan, tapi pencegahan dari hulu. Salah satunya dengan mengatur pembatasan aktivitas sosial yang punya kerawanan tinggi penularan HIV/AIDS.

Urgensi Perda ini muncul karena deteksi virus di lingkungan rawan penyebaran HIV sulit diakses. Tanpa dasar hukum kuat, upaya pencegahan dan penanganan dinilai tidak maksimal.

Perda ini juga akan menyelaraskan sekaligus memperkuat regulasi yang sudah ada. Tujuannya memberi landasan hukum yang jelas untuk pencegahan penyakit menular di Kota Malang, khususnya HIV/AIDS.

“Penyusunan naskah akademik ini akan menjadi langkah awal sekaligus dasar perumusan rancangan Perda Penyakit Menular. Kami akan melibatkan seluruh elemen stakeholder dalam memperkuat kajian perda ini,” pungkas Eddy. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Kritik Pemkot, Dana Kompensasi Warga Terdampak TPA Mandek, Warga Krisis Air Bersih
  • DPRD KOTA MALANG SOROTI HAK RAKYAT DIRAMPAS: RTH Harus Balik Jadi Ruang Aman & Sehat
  • DPRD Kota Malang Gelar Audensi dengan Keluarga Korban Kanjuruhan, Begini Kata Wakil Ketua Trio Agus Purwono
  • MENU MBG TAK LAGI DIBAGIKAN KE WALI MURID: DPRD Kota Malang Desak Rakor Darurat dengan SPPG