DPRD Malang Mediasi Polemik Izin Aston Inn, Tumpang Tindih OSS Jadi Sorotan

Sekretaris Komisi A Harvad Kurniawan.
Sekretaris Komisi A Harvad Kurniawan.

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Dualisme aturan antara pusat dan daerah terkait sistem Online Single Submission mencuat dalam polemik perizinan Hotel Aston Inn Kota Malang. DPRD Kota Malang langsung memfasilitasi audiensi antara manajemen PT Sigura Utama Malindo dengan aliansi ormas pada Selasa (9/6/2026) di Ruang Rapat Internal DPRD.

Audiensi digelar untuk mencari titik temu atas perbedaan tafsir regulasi yang berujung pada desakan penutupan operasional hotel. Sekretaris Komisi A Harvad Kurniawan R menyebut akar persoalan ada pada klasifikasi risiko bangunan di OSS.

“Ada tumpang tindih. Di sistem pusat, bangunan ini dianggap risiko menengah-rendah sehingga UKL-UPL tidak diwajibkan. Tapi hasil kajian Pemkot dan DPRD, ini masuk menengah-tinggi yang wajib UKL-UPL,” papar Harvad.

Menyikapi hal ini, Dinas Lingkungan Hidup Kota Malang bergerak cepat mengatasi celah regulasi. DLH berkonsultasi ke kementerian terkait dan memperoleh diskresi. Atas dasar itu, Aston Inn tetap diminta melengkapi dokumen UKL-UPL.

Untuk perizinan lain, proses Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi saat ini masih berstatus on going. Harvad menegaskan DPRD memposisikan diri sebagai penyeimbang.

“Iklim investasi harus kita jaga karena menyangkut lapangan kerja. Tapi kontrol dan kritik dari masyarakat juga wajib kita dengar untuk kebaikan kota,” ujarnya.

Tindak lanjut audiensi akan dibahas dalam rapat internal final pekan depan. Komisi A mengundang pimpinan DPRD, OPD teknis, serta tiga ormas pengadu yaitu GRIP, LIRA, dan LPKSM Indonesia untuk merumuskan kebijakan bersama.

Sementara itu, Ketua LPKSM Indonesia Joko Irawan menyatakan sikap organisasinya belum berubah. Menurut dia, legalitas Aston Inn di tingkat daerah belum tuntas karena dualisme aturan tersebut.

“Prinsipnya sederhana. Kalau izin belum klir semua, sebaiknya operasional ditutup dulu sementara. Setelah resmi, silakan buka lagi. Ini soal kepastian hukum,” tegas Joko.

Sementara itu, Owner Representative PT Sigura Utama Malindo Sabri Balafif meluruskan berbagai tudingan. Ia memastikan seluruh kewajiban perizinan sudah dipenuhi secara internal oleh perusahaan.

“Di sisi kami sudah clear. Yang terjadi hanya penyesuaian teknis karena migrasi ke sistem OSS terbaru. Status semua pengurusan sekarang on going. Kami apresiasi DPRD yang memberi ruang klarifikasi secara adil,” kata Sabri.

DPRD berharap mediasi ini mencegah eskalasi konflik dan menghasilkan solusi yang melindungi investasi sekaligus menjamin kepatuhan regulasi. (lil).

Baca Juga:

  • Studi Lapangan ke DPRD, Mahasiswa FIA UB Bahas Perda Parkir dan Transportasi Publik Kota Malang
  • Jabatan Kosong Berlarut, DPRD Kota Malang Minta Pemkot Prioritaskan Penataan Birokrasi
  • DPRD Kota Malang Soroti Revitalisasi Pasar Gadang, Bayu Rekso Aji: Harus Jadi Titik Balik Penataan yang Tertib
  • Rupiah Melemah, Anggota DPRD Malang Dorong Perlindungan UMKM dan Warga Bawah