Pulau Galang Mengabarkan Negara Memelihara Ketidakpastian

Oleh: M Masduki

Pulau Galang sesungguhnya bukan sekadar sengketa batas wilayah antara Pemerintah Kota Surabaya dan Pemerintah Kabupaten Gresik. Pulau kecil di pesisir utara Jawa Timur itu justru mengabarkan sesuatu yang lebih besar. Negara ternyata mampu memelihara ketidakpastian dalam waktu yang sangat lama.

Yang dipersoalkan bukan wilayah antarnegara. Bukan pula konflik yang mengancam kedaulatan nasional. Sengketa Pulau Galang hanyalah persoalan batas wilayah antara dua pemerintah daerah yang sama-sama berada dalam satu sistem pemerintahan Republik Indonesia.

Karena itu muncul pertanyaan sederhana, mengapa negara membutuhkan waktu bertahun-tahun hanya untuk menyelesaikan persoalan seperti ini?

Jejak Jelas Administrasi Pulau Galang.

Pada tahun 1987, Gubernur Jawa Timur menerbitkan SK Nomor 593.21/928/SK/320/1987 yang menjadi dasar pemberian hak atas tanah di Pulau Galang. Salah satu bidang tanah kemudian diterbitkan sebagai Hak Milik Nomor 37 atas nama Yahya pada 19 Januari 1988 seluas 20.000 meter persegi berdasarkan Gambar Situasi Nomor 697 Tahun 1987.
Artinya, negara mengetahui keberadaan tanah tersebut. Negara melakukan pengukuran. Negara menerbitkan keputusan. Negara menerbitkan sertifikat.

Setelah itu administrasi pemerintahan berjalan sebagaimana mestinya. Objek pajak tercatat dan dipungut melalui Kabupaten Gresik. Wilayah tersebut masuk dalam administrasi Desa Karangkiring, Kecamatan Kebomas. Semua berlangsung selama bertahun-tahun tanpa persoalan berarti. Namun ketika muncul perdebatan mengenai batas wilayah, negara seperti kehilangan ketegasannya sendiri.

Yang lebih menarik, di tengah sengketa tersebut pemerintah juga telah menyatakan Pulau Galang sebagai kawasan konservasi. Gubernur Jawa Timur saat itu, Soekarwo, secara terbuka menegaskan bahwa Pulau Galang harus dipertahankan sebagai kawasan konservasi mangrove dan habitat fauna.

Bahkan pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri pernah menempatkan pengelolaan Pulau Galang di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur sambil menunggu penyelesaian sengketa.
Dengan kata lain, negara telah mengetahui fungsi kawasan tersebut. Negara mengetahui siapa yang mengelola. Negara mengetahui riwayat administrasinya. Negara mengetahui para pihak yang bersengketa..

Pulau Galang akhirnya menjadi etalase yang memperlihatkan kelemahan tata kelola batas wilayah di Indonesia. Persoalan yang seharusnya dapat diselesaikan melalui keputusan administratif justru berlarut-larut menjadi sengketa berkepanjangan.
Tidak ada keadaan darurat nasional di sana. Tidak ada ancaman terhadap keutuhan negara. Tidak ada konflik yang mengharuskan penyelesaian selama puluhan tahun.
Yang ada hanyalah batas wilayah.

Ironisnya, justru batas wilayah itulah yang tidak mampu segera diputuskan oleh negara.
Akibatnya bukan hanya ketidakjelasan administrasi. Ketidakpastian tersebut merembet ke berbagai sektor, mulai dari tata ruang, perizinan, investasi, pengelolaan lingkungan hingga kepastian hukum bagi masyarakat dan pemegang hak atas tanah.
Pulau Galang mengajarkan satu hal penting: masalah kecil yang tidak segera diselesaikan oleh negara pada akhirnya akan tumbuh menjadi masalah besar.

Karena itu kritik utama dalam kasus Pulau Galang bukanlah soal apakah wilayah tersebut milik Gresik atau Surabaya. Kritik utamanya adalah mengapa negara membiarkan persoalan yang menjadi kewenangannya sendiri berlarut-larut tanpa kepastian. Negara yang kuat bukanlah negara yang pandai memperdebatkan data. Negara yang kuat adalah negara yang mampu mengambil keputusan.

Dan hingga hari ini, Pulau Galang masih mengabarkan bahwa negara lebih lama berdebat daripada memutuskan.

Baca Juga:

  • Pajak Bukan Sekadar Kewajiban, Negara Juga Memiliki Kewajiban
  • Jembatan Sonokembang Malang 38 Persen, DPUPRPKP Kebut Target Rampung Bulan Depan
  • Akibat Renovasi Rumah, Karyawan Bank Digugat Tetangga ke PN Malang Soal Rooftop Bocor
  • Polres Malang Tetapkan Gus Idris Tersangka Dugaan Kekerasan Seksual, Jerat UU TPKS