Sidang Perdana Perkara Penguasaan Lahan di PN Malang, Diwarnai Ketegangan

Sidang Perdana Perkara Penguasaan Lahan di PN Kota Malang, Diwarnai Ketegangan, Senin (22/6/2026).
Sidang Perdana Perkara Penguasaan Lahan di PN Kota Malang, Diwarnai Ketegangan, Senin (22/6/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Sidang perdana perkara terdakwa WS Tarigan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Malang berlangsung tegang, Senin (22/6/2026). Sidang di ruang Garuda yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Slamet Budiono, SH, MH sempat ricuh akibat aksi emosional terdakwa.

Ketegangan muncul saat majelis hakim meminta terdakwa duduk tenang di kursi yang disediakan demi menjaga ketertiban sidang.

“Silakan duduk dulu. Ini negara yang mengadakan sidang,” tegur salah satu hakim anggota.

Teguran itu justru memicu emosi terdakwa berbaju batik. Sambil berdiri dan mengacungkan tangan ke arah majelis hakim, ia berteriak dengan nada tinggi.

“Sama! Saya juga orang negara, Pak, sama! Lu bukan saya kira sama? Saya mau mati pun saya siap!” serunya, memecah suasana ruang sidang.

Tak hanya membantah instruksi hakim, terdakwa juga meluapkan frustrasinya. Ia mengeluhkan beban ekonomi dan lamanya proses rehabilitasi yang sudah berjalan bertahun-tahun serta biaya pribadi besar yang ia keluarkan.

Meski situasi sempat memanas, majelis hakim tetap tenang dan berhasil meredam emosi terdakwa. Terdakwa akhirnya bersedia duduk kembali dan sidang dilanjutkan.

JPU Moh Heriyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan.
JPU Moh Heriyanto memberikan keterangan kepada wartawan usai persidangan.

Agenda sidang hari itu adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Kota Malang Moh Heriyanto, SH.

JPU mendakwa WS Tarigan dengan dakwaan alternatif. Dakwaan pertama: memasuki rumah tanpa izin, dijerat Pasal 257 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 502 huruf d UU yang sama.

Dakwaan kedua: menyewakan hak atas tanah milik orang lain tanpa seizin pemilik, dijerat Pasal 502 huruf d KUHP.

“Intinya hari ini agenda dakwaan sidang pertama atas nama terdakwa WS Tarigan,” kata Moh Heriyanto usai sidang.

Korban perkara ini adalah 6 pemilik sah SHM tanah dan bangunan: Prasetyo T. P. Sutowo, Nur Meika, Heramina Dwi Sari P. Sutowo, Sindy Maharani, Nugra Zakiah, dan Rizky Inayah P. Sutowo.

“Ini pemilik rumah atau tanah dan bangunan yang dimasuki oleh terdakwa,” jelas JPU.

Meski didakwa ancaman 4 tahun penjara, terdakwa tidak ditahan. JPU menyebut alasannya subjektif sesuai KUHP karena perbuatannya terjadi tahun 2018 dan digunakan UU yang lebih menguntungkan terdakwa.

Semua syarat formil dakwaan seperti identitas, waktu dan tempat kejadian sudah diakui terdakwa.

Sidang ditunda untuk memberi kesempatan terdakwa menanggapi dakwaan lewat eksepsi.

Wiwid Tuhu, penasehat hukum terdakwa.
Wiwid Tuhu, penasehat hukum terdakwa.

Penasihat hukum Wiwid Tuhu mengaku baru ditunjuk hari itu dan baru menerima dakwaan. Pihaknya butuh waktu mempelajari berkas untuk tanggapan minggu depan.

“Kami baru dapat penunjukan hari ini dan baru dapat surat dakwaan per hari ini juga. Karena masih baru, kami akan pelajari dulu untuk membuat tanggapan minggu depan,” ujar Wiwid.

Ia juga menyoroti klasifikasi perkara di SIPP PN Malang tertulis “kejahatan terhadap ketertiban umum”, sementara dakwaan JPU fokus “memasuki pekarangan tanpa izin”. Hal ini akan diklarifikasi dalam eksepsi.

Sidang lanjutan diagendakan pekan depan dengan agenda tanggapan/eksepsi penasihat hukum terdakwa. (lil).

Baca Juga:

  • Akibat Renovasi Rumah, Karyawan Bank Digugat Tetangga ke PN Malang Soal Rooftop Bocor
  • Eksekusi di Perum Bumi Palapa Berjalan Lancar, Kuasa Hukum Termohon Tuding Ada Putusan Ganda
  • PN Malang Selesaikan Konstatering Tanah di Jatimulyo, Kuasa Hukum Tegaskan Bambang Segera Kosongkan Rumah
  • Sidang Dugaan TPPO CPMI Ilegal di PN Malang: Para Terdakwa Mengakui Perbuatannya