MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – Polresta Malang Kota kembali mengungkap kasus menonjol. Kali ini praktik produksi dan peredaran sediaan farmasi berupa kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak memiliki izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Dalam konferensi pers, Kamis (16/7/2026), Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Putu Kholis Aryana, S.I.K., M.H. menetapkan 2 tersangka yakni RW (34), warga Kecamatan Sukun, Kota Malang, dan SHS (43), warga Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
“Hari ini kami mengungkap kasus peredaran kosmetik ilegal yang diproduksi tanpa memenuhi standar keamanan, khasiat, mutu, serta tidak dilengkapi izin resmi BPOM. Kejahatan seperti ini tidak hanya merugikan konsumen secara ekonomi, tetapi juga dapat membahayakan kesehatan masyarakat,” tegas Kombes Putu Kholis.
Kasus ini terungkap berdasarkan 2 laporan polisi. LP pertama tertanggal 9 Juli 2026 di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sukun, Kota Malang. LP kedua tertanggal 12 Juli 2026 di salah satu rumah di Kecamatan Ngadiluwih, Kabupaten Kediri.
Kasat Resnarkoba Polresta Malang Kota Kompol Hendro Triwahyono, S.I.K. menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti penyelidikan.
“Setelah dilakukan penggerebekan di dua lokasi, kami berhasil mengamankan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti yang digunakan untuk memproduksi dan mengedarkan kosmetik ilegal tersebut,” jelas Kompol Hendro.
Dari kedua lokasi, petugas menyita barang bukti fantastis:
- 1,4 Ton bahan dasar base cream
- 154 botol base cream siap edar
- 19 botol base gel dan sampel gel
- Bahan baku kimia, alat mixer, alat refill, timbangan digital, gelas ukur, galon, 2 panci produksi
- 1 unit mobil Daihatsu Gran Max untuk distribusi
Dari hasil pemeriksaan, RW membeli bahan dasar base cream dari SHS selama kurang lebih 2 tahun. Kemudian dikemas ulang menjadi handbody lotion ukuran 100 ml dan dijual via online seharga Rp10.000 per botol. RW juga mengemas ulang face tonic dengan mencampur air mineral dan menjualnya secara daring. Sebagian produk dijual dengan botol polos tanpa merek.
Keuntungan yang diraup cukup besar. RW diperkirakan memperoleh keuntungan sekitar Rp85,4 juta dari penjualan handbody lotion dan Rp20 juta dari penjualan face tonic. Sementara SHS meraup sekitar Rp25 juta dari penjualan bahan baku. Total omzet bisnis ilegal ini ditaksir tembus Rp100 juta lebih.
Polisi mengungkap sejumlah bahan kimia yang digunakan berpotensi membahayakan kesehatan, di antaranya Cetyl Alcohol, Stearic Acid, White Oil, dan Triethanolamine (TEA).
“Penggunaan bahan tersebut tanpa standar dapat memicu iritasi kulit, alergi, rasa terbakar, penyumbatan pori-pori, gangguan mata, mual, hingga risiko paparan zat karsinogenik yang berpotensi memicu kanker kulit,” jelas Kompol Hendro.
Penyidik memperkirakan 15.000 jiwa berhasil terlindungi dari potensi penggunaan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan dan mutu.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 435 dan/atau Pasal 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan serta Pasal 62 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 12 tahun dan/atau denda paling banyak Rp5 miliar.
Polresta Malang Kota menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan produksi maupun distribusi kosmetik ilegal lainnya. (lil).
