Fasum Dijual Jadi SHM, Warga 4 Perumahan Adukan Pengembang ke DPRD Kota Malang

Fasum Dijual Jadi SHM, Warga 4 Perumahan Adukan Pengembang ke DPRD Kota Malang, Rabu (22/7/2026).
Fasum Dijual Jadi SHM, Warga 4 Perumahan Adukan Pengembang ke DPRD Kota Malang, Rabu (22/7/2026).

MALANGKOTA (SurabayaPost.id) – DPRD Kota Malang menggelar audiensi bersama warga dari empat perumahan, pada Rabu (22/7/2026). Tujuannya menindaklanjuti keluhan terkait pengembang yang belum menyerahkan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) serta adanya dugaan alih fungsi lahan fasilitas umum menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM).

Audiensi di ruang rapat DPRD Kota Malang itu dihadiri warga dari Perumahan Puri Nirwana Gajayana, The City Inside, Piranha Residence, dan De Cluster Nirwana Pandanwangi. Mereka menuntut kejelasan yang sama: penyerahan PSU oleh pengembang.

Audiensi di ruang rapat DPRD Kota Malang itu dihadiri warga dari Perumahan Puri Nirwana Gajayana, The City Inside, Piranha Residence, dan De Cluster Nirwana Pandanwangi.
Audiensi di ruang rapat DPRD Kota Malang itu dihadiri warga dari Perumahan Puri Nirwana Gajayana, The City Inside, Piranha Residence, dan De Cluster Nirwana Pandanwangi.

Sesuai aturan, 30% dari total area perumahan harus dialokasikan pengembang untuk fasilitas umum dan diserahkan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Namun praktiknya belum berjalan.

“Hingga saat ini, informasi dari warga, pengembang belum menyerahkan PSU ke Pemkot. Ini sangat merugikan. Ketika ada kerusakan atau butuh perbaikan, APBD tidak bisa menyentuh lokasi karena status lahannya belum diserahkan,” tegas anggota Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arif Nurakhmadi.

Dito Arif Nurakhmadi, anggota Komisi C DPRD Kota Malang
Dito Arif Nurakhmadi, anggota Komisi C DPRD Kota Malang

Masalah semakin pelik di Perumahan Piranha Residence. Lahan fasum diduga diserobot oknum dan tiba-tiba terbit SHM.

Muhamad Sugiarto, perwakilan warga Piranha Residence menyebut, di site plan yang diserahkan ke Dinas PUPR dan brosur awal pemasaran, lahan tersebut jelas tertulis sebagai parkir dan musala.

“Bahasa kami awam, adanya PSU yang diperjualbelikan. Nah, di sini makanya kami menuntut agar supaya oknum yang mengaku telah sebagai pembeli itu untuk ditindaklanjuti. Mirisnya per hari ini sudah ada kegiatan untuk pembangunan terhadap PSU yang kami maksud tadi,” ujar Sugiarto.

Ia juga menyebut, saat ini keberadaan developer sudah tidak diketahui. Upaya mediasi sudah dilakukan mulai dari RT, kelurahan, hingga audiensi dengan Wakil Wali Kota Malang tahun lalu. Hasilnya, Dinas PUPR menegaskan lahan itu memang masuk PSU berdasarkan site plan.

Menanggapi hal itu, Dito mendesak DPUPRPKP dan Dinas PTSP Kota Malang segera mencabut legalitas lahan bermasalah tersebut.
“SHM berdiri di atas fasum itu menyalahi aturan. Kami minta Pemkot segera membatalkan sertipikat tersebut,” ujarnya.

Sikap pengembang yang “kucing-kucingan” mulai dari alasan bangkrut hingga menghilang tanpa jejak juga disorot.

Di Puri Nirwana Gajayana, dampaknya paling nyata. Setiap musim hujan, pemukiman warga langganan banjir.

“Kami seperti sengaja diabaikan. Pengembang malah memberi ruang ke pengembang perumahan tetangga, sementara kami tidak pernah diajak duduk bersama mencari solusi banjir,” keluh Pujianto, warga Puri Nirwana Gajayana.

Melihat permasalahan berulang, Anggota Komisi A DPRD Kota Malang, Danny Agung Prasetyo, mendorong lahirnya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanaman Modal Investasi. Raperda ini akan memperketat syarat PSU sejak awal perizinan.

“Perda ini akan kita wujudkan agar perizinan perumahan di Kota Malang lebih selektif. Investor tidak bisa lagi semaunya sendiri menyepelekan PSU,” kata Danny.

Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto.
Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto.

Sementara Kepala DPUPRPKP Kota Malang, Dandung Djulharjanto, tak menampik besarnya tunggakan. Diperkirakan ada lebih dari 600 PSU perumahan di Kota Malang yang belum diserahkan pengembang.

Untuk empat perumahan tersebut, Pemkot berjanji melakukan verifikasi lapangan bersama BPN dan aparat penegak hukum.
“Kami akan cek site plan resminya untuk memastikan mana yang hak warga dan mana kewajiban pengembang yang belum tuntas,” pungkas Dandung.

DPRD berjanji akan segera memanggil para pengembang nakal setelah audiensi ini. (lil).

Baca Juga:

  • DPRD Kota Malang Soroti Kinerja Perumda Tunas: Tak Mampu Beri Deviden ke PAD
  • Tembus 186 Kasus Baru, Anggota Dewan Rendra Masdrajad Dorong Penguatan Pencegahan dan Pengawasan HIV di Kota Malang
  • DPRD Kota Malang Tampung Aspirasi Sopir Angkot Tolak Rute Trans Jatim Talangagung-Arjosari
  • DPRD Kota Malang Kawal Tata Kelola Pajak, Minta Pemetaan Wajib Pajak Riil di Lapangan